Bareskrim Tangkap 3 Perempuan di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Disita

Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu senilai sekitar Rp18 miliar.
Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial AK, RM dan KS. Selain mereka, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MY untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Juli 2026 mengenai rencana pengambilan sabu dalam jumlah besar di Pekanbaru. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (5/8/2026), polisi memperoleh informasi adanya seseorang yang akan mengambil narkoba di kawasan Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat sepeda motor yang dicurigai melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian membuntuti kendaraan hingga masuk ke halaman Royal Asnof Hotel di Jalan Nangka.
Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamati seorang laki-laki yang masuk ke hotel dan mengambil akses kamar. Tak lama kemudian, seorang perempuan terlihat keluar dari kamar sambil membawa tas ransel.
Polisi kemudian mengamankan AK. Dari tas ransel yang dibawanya ditemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil “Kakak” melalui aplikasi WhatsApp.
Polisi selanjutnya mengamankan RM yang diduga akan mengambil tas berisi sabu tersebut. Petugas juga menangkap KS yang diduga berperan sebagai pemantau serta seorang pria berinisial MY.
RM mengaku diperintah seseorang berinisial H untuk mengambil sabu dari hotel. Setelah diambil, narkoba tersebut rencananya disimpan sementara di kos AK sebelum dijemput pihak lain.
Petugas kemudian menggeledah kos AK dengan didampingi ketua RT setempat. Selain barang bukti utama, polisi menemukan pecahan ekstasi dan alat hisap bong.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah sabu yang disita mencapai 10 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp18 miliar. (*)

