Ketua DPRD dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang

Ketua DPRD dan BPN Pekanbaru Tegaskan HGB Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang

Beritariau.com, Pekanbaru -- Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit Kantor dan Toko (Kanto) di kompleks Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru tidak dapat diperpanjang.

Penegasan tersebut disampaikan setelah rapat Forkopimda Kota Pekanbaru di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/8/2026), yang turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, sejumlah kepala OPD serta unsur TNI dan Polri.

Menurut Isa, masa HGB ratusan Kanto tersebut telah berakhir. Aset tersebut kemudian berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dengan Makmur Papan Permata (MPP) yang dibuat pada 2001.

Kerja sama BGS tersebut berlangsung selama 25 tahun dan berakhir pada 9 Februari 2026.

“Terkait masalah STC, sesuai regulasi HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” tegas Isa.

Ia mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru juga telah memberikan penjelasan mengenai status aset tersebut. Pemko dan DPRD Pekanbaru akan memperkuat langkah dan memastikan setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin membantu masyarakat, khususnya pedagang, tapi kita tidak ingin melanggar regulasi yang ada,” ujarnya.

Untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam menentukan langkah selanjutnya, Pemko dan DPRD Pekanbaru berencana berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman turut menegaskan bahwa HGB ratusan Kanto di kompleks STC tidak dapat diperpanjang. Ketentuan tersebut, menurutnya, mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemko Pekanbaru menyatakan tetap berupaya mencari solusi bagi para pedagang dengan tetap berpedoman pada regulasi dan status aset daerah. (*)