Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi, Penawaran Berakhir 11 Agustus

Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi, Penawaran Berakhir 11 Agustus

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang 50 ekor sapi milik daerah melalui mekanisme lelang non-eksekusi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Lelang tersebut merupakan bagian dari pemindahtanganan aset milik Pemprov Riau yang berada di UPT Pengembangan Ternak dan Pakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Plt Kepala BPKAD Riau Indra mengatakan proses penawaran telah dibuka sejak Selasa (4/8/2026) dan akan berakhir pada Selasa (11/8/2026).

“Masyarakat yang ingin terlibat pada lelang sapi ini dapat melakukan open bidding secara online melalui lelang.go.id,” ujarnya.

Puluhan sapi yang dilelang memiliki bobot dan spesifikasi berbeda. Sapi dengan bobot terbesar mencapai 449 kilogram, berjenis kelamin jantan, ras Bali, berwarna cokelat, berusia 12 tahun dan dalam kondisi sehat.

Dari 50 ekor sapi tersebut, terdapat empat ekor dengan bobot lebih dari 300 kilogram, masing-masing 449 kg, 369 kg, 324 kg dan 320 kg. Sementara bobot paling ringan tercatat 153 kilogram.

Calon peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada situs lelang dengan mengunggah KTP yang masih berlaku serta mengisi data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta juga diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui virtual account masing-masing. Setoran tersebut harus telah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran peserta. Nilai penawaran minimal harus sama dengan nilai limit dan peserta dapat mengajukan penawaran berkali-kali sesuai kelipatan yang ditetapkan.

Indra mengingatkan harga penawaran belum termasuk bea lelang. Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika pemenang tidak melunasi kewajibannya dalam batas waktu tersebut, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.

Sementara bagi peserta yang kalah, UJL dikembalikan penuh ke rekening masing-masing tanpa potongan, kecuali biaya transaksi perbankan.

“Barang dijual dengan kondisi apa adanya. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan dilakukan oleh penjual. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” jelas Indra.

Informasi dan tata cara lengkap lelang dapat dilihat melalui panduan e-Auction KPKNL dan lelang.go.id.

Catatan: karena batas akhir penawaran adalah 11 Agustus 2026, calon peserta perlu memastikan pendaftaran dan penyetoran uang jaminan telah memenuhi tenggat yang ditetapkan. (*)