Polda Riau Serius Tangani Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Saat Aksi di DPRD Riau, 13 Saksi Diperiksa
Gelar perkara ke-4 bersama Kasubdit Jatanras Polda Riau, jajaran Penyidik Krimum Polda Riau dan Fungsi Pengawasan Internal Polda Riau
Beritariau.com, Pekanbaru -- Polda Riau menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui serangkaian langkah penyidikan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama sejumlah fungsi terkait.
Selain melakukan audiensi dengan perwakilan Aliansi Cipayung Plus, penyidik juga telah menggelar lima kali gelar perkara guna mengungkap secara objektif peristiwa yang mengakibatkan mahasiswa bernama Muhammad Luthfi Sofi Mu’alim Suhaz mengalami luka.
Gelar perkara terakhir dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk personel Polresta Pekanbaru yang bertugas mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Selain itu, barang bukti berupa rekaman video yang diserahkan oleh perwakilan mahasiswa masih menjalani pemeriksaan dan analisis ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Riau.
Hasil analisis Laboratorium Forensik bersama keterangan para saksi akan menjadi bagian dari alat bukti untuk mengungkap fakta secara objektif dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme penyidikan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk personel yang bertugas melakukan pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Rooy Jumat (10/7/2026).
Selain itu, barang bukti berupa rekaman video masih dalam proses analisis ilmiah oleh Laboratorium Forensik Polda Riau.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan guna melengkapi fakta-fakta hukum yang diperlukan,” lanjutnya.
Polda Riau berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Setiap langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar AKBP Rooy Noor.
Polda Riau mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. (*)

