Kerugian Ekologis Capai Rp187,8 Miliar
Berkas Kasus Lingkungan PT Musim Mas Kembali Diserahkan ke Kejati Riau

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan
Beritariau.com, Pekanbaru -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas kepada Kejaksaan Tinggi Riau setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
Penyerahan ulang berkas dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa peneliti (P-19) terkait kelengkapan formil maupun materiil perkara. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian kembali untuk menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat lengkap (P-21) sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari kejaksaan telah dipenuhi guna memperkuat pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk kerusakan lingkungan, pertanahan, dan hukum korporasi.
"Hasil penyidikan mengungkap nilai kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,8 miliar," ujar Ade, Rabu (8/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan.
Penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa izin dari instansi berwenang serta tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Musim Mas disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, status bersalah atau tidaknya perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab masih menunggu proses pembuktian di persidangan. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

