Kemendagri Ungkap Hasil Pemeriksaan

Kemendagri Serang Balik Plt Gubernur Riau, LSM: Beda Sanksi Tak Dukung dengan Sebar Hoax atau Fitnah

Kemendagri Serang Balik Plt Gubernur Riau, LSM: Beda Sanksi Tak Dukung dengan Sebar Hoax atau Fitnah

ilustrasi Adu Data Presiden dengan Plt Gubernur

Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerang balik pernyataan Plt Gubernur Riau SF Haryanto yang menyebut Program Unggulan Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi penyebab turunnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Riau akibat Retribusi Kantin yang tidak beroperasi.

Pernyataan resmi disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya, usai dirinya bersama Tim Khusus dari Kemendagri memeriksa Plt Gubernur Riau SF Haryanto dan seluruh pihak terkait tudingan tersebut.

Berdasarkan seluruh data dan fakta tersebut hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kemendagri menyimpulkan bahwa tidak terdapat data dan fakta yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara pelaksanaan Program PAD dengan penurunan PAD Provinsi Riau.

Alih-alih disebut sebagai 'kambinghitam' penurunan PAD, Kemendagri menyerang tudingan tersebut karena justru menemukan MBG memiliki dampak positif MBG efisiensi atau penghematan. Dengan kata lain, MBG membantu mengurangi Belanja Pemerintah Daerah.

(Baca : Benang Merah: Plt Gubernur Riau Kambinghitamkan MBG untuk tutupi Kebocoran PAD)

"Sebaliknya, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa program tersebut justru menghasilkan efisiensi APBD sekitar Rp45 miliar per tahun," kata Mahendra.

Mahendra memaparkan, pihaknya melakukan klarifikasi lapangan melalui telaah dokumen, dan verifikasi data yang dilakukan Tim yang terdiri atas Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri, Tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Tim Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Hasilnya, sejumlah fakta-fakta ditemukan, sebagai berikut:

Pertama, target Retribusi Kantin Sekolah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp950.000.000 atau hanya sekitar 0,018 persen dari target PAD Provinsi Riau sebesar Rp5,24 triliun. Dengan proporsi tersebut, kontribusi Retribusi Kantin Sekolah terhadap PAD Provinsi Riau sangat kecil dan tidak signifikan.

Kedua, berdasarkan dokumen prognosis yang telah ditelaah Tim Kemendagri, penerimaan Retribusi Kantin Sekolah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026 diperkirakan mencapai Rp1.150.000.000 atau sebesar 121,05 persen dari target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, objek retribusi tersebut justru diproyeksikan melampaui target pendapatan tahun berjalan.

Ketiga, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik berawal dari penjelasan Plt. Gubernur Riau yang menggunakan data yang tidak utuh dalam menjelaskan kondisi penerimaan Retribusi Kantin Sekolah.

Data yang digunakan lebih menitikberatkan pada realisasi sementara, namun belum disandingkan secara utuh dengan target tahunan, prognosis akhir tahun, kontribusi terhadap PAD, serta validitas hubungan sebab akibat antara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan penerimaan retribusi daerah.

Selain itu, data prognosis yang menunjukkan capaian Retribusi Kantin Sekolah sebesar 121,05 persen dari target tidak menjadi bagian dari penjelasan yang disampaikan pada saat pernyataan tersebut disampaikan.

Keempat, berdasarkan klarifikasi lapangan, telaah dokumen, dan verifikasi terhadap data belanja Pemerintah Provinsi Riau, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis menghasilkan efisiensi APBD sekitar Rp45 miliar per tahun, khususnya pada komponen belanja makan dan minum peserta didik di sekolah berasrama dan sekolah binaan Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya dibiayai melalui APBD.

Dengan adanya Program MBG, belanja daerah pada komponen tersebut dapat dihemat dan dialihkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah lainnya.

Kelima, dalam klarifikasi yang dilakukan Tim Kemendagri, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Program Strategis Nasional dan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa program tersebut memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas gizi peserta didik, pembangunan sumber daya manusia, serta penguatan aktivitas ekonomi lokal.

Selain itu, hasil klarifikasi lapangan yang dilakukan Tim Kemendagri kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis juga memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi daerah.

Pemko Pekanbaru menjelaskan bahwa Program MBG menjadi salah satu faktor yang turut mendorong peningkatan perputaran ekonomi masyarakat yang tercermin antara lain dari meningkatnya penerimaan pajak daerah pada sektor makanan dan minuman serta sektor usaha yang terkait dengan rantai pasok pelaksanaan MBG.

Pemko Pekanbaru juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 meningkat dari sekitar Rp800 miliar menjadi sekitar Rp1,2 triliun yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya meningkatnya aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Program ini dinilai memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah melalui peningkatan aktivitas usaha, penyerapan tenaga kerja, dan pemberdayaan pelaku usaha lokal yang terlibat dalam penyediaan bahan baku maupun layanan pendukung program.

Irjen Kemendagri menambahkan bahwa isu utama yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan tata kelola data pendapatan daerah, validasi dan rekonsiliasi data antar perangkat daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan prognosis pendapatan, serta penyempurnaan mekanisme penyajian data dan informasi.

Hasil klarifikasi lapangan, telaah dokumen, dan verifikasi data tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pengambilan kebijakan, pembinaan, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Merespon hasil pemeriksaan Kemendagri yang telah beredar di publik tersebut, LSM Benang Merah mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa akan ada sanksi jika pejabat tidak mendukung program strategis pemerintah pusat. Tito kala itu menyebut ada Pasal 67 pada Undang-Undang 23 tahun 2014 sebagai dasarnya.

"Mendagri sudah tegaskan ada sanksi bagi pejabat yang tidak dukung Program Strategis, pastinya Sanksi Administrasi. Nah, kalau dibaca sepintas saja, hasil Inspektorat Kemendagri itu sudah menemukan unsur baru diluar pasal 67 itu," ujar Idris.

Diiungkapkannya, unsur baru ketika Kemendagri menemukan fakta bahwa tidak ada kausalitas tudingan itu karena tidak merupakan fakta dan tidak berbasis data utuh.

"Beda sanksinya dengan Pasal 67, sederhana saja, apa sanksi bagi seseorang jika ada unsur nyata menebar hoax atau fitnah di muka hukum? Apa lagi di hadapan anggota-anggota DPRD terutama partai pendukung Presiden sebagai saksi fakta?," tegas Idris.

Terpisah, pasca pernyataan viral tersebut, Plt Gub Riau menyampaikan permohonan maaf dan mengaku pihaknya menerima laporan yang salah dari anakbuahnya. (Baca : Sampaikan Maaf, Plt Gubri Luruskan Pengaruh MBG pada Penurunan Retribusi Daerah) (*)