DPRD Pekanbaru Sahkan Perda SOTK, Pemko Tambah Dua Dinas Baru

Beritariau.com, Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/5/2026).
Pengesahan tersebut menetapkan penambahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, sehingga total OPD kini menjadi 35 perangkat daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. Agenda tersebut turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, jajaran kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda.
Dalam perubahan SOTK tersebut, Pemko Pekanbaru menetapkan dua OPD baru, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Pekanbaru serta Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Pekanbaru.

Selain itu, urusan kebudayaan juga dipisahkan menjadi dinas tersendiri dengan tipe B, sebagai upaya memperkuat pengelolaan sektor budaya di Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru, Isa Lahamid, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan SOTK telah selesai dan menghasilkan penambahan dua OPD baru di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan OPD baru diharapkan mampu mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mendukung visi dan misi kepala daerah.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penambahan OPD berpotensi meningkatkan belanja daerah, terutama pada aspek struktur organisasi dan jabatan. Namun, hal tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik.
“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut pembentukan OPD baru ini juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap program prioritas pemerintah pusat.
Menurutnya, pemisahan urusan pariwisata dan kebudayaan dilakukan agar pengelolaan masing-masing sektor dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya Melayu.

“Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Pekanbaru menjadi penting seiring meningkatnya pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif di Pekanbaru.
Setelah Perda disahkan, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan proses dengan penyusunan struktur organisasi, penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako), hingga pengisian jabatan dan pelantikan pejabat pada OPD baru.
Pemerintah berharap perubahan struktur ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan mendukung percepatan pembangunan daerah di Kota Pekanbaru. (Galeri)

