Kado HUT Pekanbaru ke-242, Pemko Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2026

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan keringanan kepada masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru dengan menghapus sanksi administratif atau denda sejumlah pajak daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program penghapusan denda pajak daerah mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus,” ujar Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pembayaran.

Salah satu sektor yang paling diuntungkan dari kebijakan ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat kini dapat melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda selama masa program berlangsung.

Selain PBB, penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk sejumlah sektor pajak daerah lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, pajak makan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.

Program tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tidak hanya itu, penghapusan sanksi administratif juga diberikan terhadap keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak tertentu, seperti Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Agung menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” pungkasnya. (*)