BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Dukung Perlindungan Pekerja Kopdes Merah Putih

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan. Melalui kerja sama strategis antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja serta pengurus koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, didorong untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mampu menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk Kopdes/Kopkel Merah Putih yang saat ini menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
"Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ferry, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh elemen pemerintahan diminta membangun sinergi yang kuat untuk mendukung pembangunan nasional.
Kerja sama tersebut mencakup perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan koperasi, integrasi dan pertukaran data kepesertaan, hingga penguatan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pelaku koperasi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful menegaskan kolaborasi dengan Kementerian Koperasi merupakan langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.
"Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan," katanya.
Saiful mengungkapkan potensi kepesertaan dari sektor koperasi masih sangat besar. Dari sekitar 142 ribu koperasi reguler di Indonesia, baru sekitar 9 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dari sekitar 81 ribu Koperasi Merah Putih, baru sekitar 800 koperasi yang tercatat sebagai peserta aktif.
Menurutnya, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, mulai dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menyambut baik sinergi yang dibangun antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan koperasi yang tersebar hingga ke tingkat desa menjadi peluang besar untuk memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja dan pengurus koperasi.
"Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih yang saat ini terus berkembang di berbagai daerah. Kami berharap seluruh pengurus, pekerja, hingga relawan yang terlibat dalam aktivitas koperasi dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja sehingga dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih aman dan produktif," ujar Ruszian Dedy.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam siap mendukung upaya perluasan kepesertaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada koperasi-koperasi yang berada di wilayah kerjanya.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan usaha koperasi. Ketika pekerja terlindungi, maka produktivitas dan ketahanan ekonomi masyarakat juga akan semakin kuat," tambahnya.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap para penggerak ekonomi desa dan kelurahan yang tergabung dalam koperasi dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko meninggal dunia, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (*)

