BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Dukung Perlindungan Pekerja MBG

Beritariau.com, Pekanbaru -- BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk memastikan seluruh relawan dan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja yang dihadapi petugas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, mengatakan relawan dan pekerja SPPG memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi masyarakat sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan seluruh pekerja dan relawan memperoleh perlindungan menyeluruh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Henky, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga pekerja dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan tenang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menambahkan bahwa keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program MBG, mengingat tingginya aktivitas dan mobilitas para pekerja maupun relawan SPPG setiap harinya.
“Para pekerja dan relawan SPPG menjalankan tugas yang mulia dalam memastikan program pemenuhan gizi bagi masyarakat berjalan dengan baik. Namun di balik tugas tersebut terdapat risiko kerja yang harus diantisipasi. Karena itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan dasar agar mereka dan keluarganya tetap terlindungi apabila terjadi risiko saat bekerja,” kata Ruszian Dedy.
Ia juga mengajak seluruh pengelola SPPG di wilayah Riau untuk memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam program tersebut telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pengelola SPPG, yayasan, serta para pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau agar seluruh pekerja yang terlibat segera terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 1.006 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total 45.645 tenaga kerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Secara rinci, di Provinsi Sumatera Barat terdapat 335 SPPG dengan 16.090 tenaga kerja terlindungi. Sementara di Provinsi Riau tercatat 502 SPPG dengan jumlah tenaga kerja terlindungi mencapai 22.576 orang. Adapun di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 169 SPPG dengan total 6.979 tenaga kerja yang telah mendapatkan perlindungan.
Melalui upaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh relawan dan pekerja SPPG di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan produktif dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. (*)

