Harga TBS Petani Tertekan, Disbun Kampar Minta PKS Patuhi Harga Penetapan Pemerintah

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Marahalim
Beritariau.com, Bangkinang – Penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kampar dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kondisi ini dikeluhkan petani karena terjadi di tengah biaya produksi perkebunan yang terus meningkat, sementara harga sawit dunia relatif stabil bahkan menunjukkan tren penguatan.
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta seluruh PKS agar tetap mematuhi mekanisme penetapan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan petani.
Bupati Kampar melalui Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Marahalim, menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan pasar global, harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional tidak mengalami penurunan signifikan.
Menurutnya, dalam beberapa periode terakhir harga CPO dunia justru cenderung stabil dan sesekali mengalami penguatan seiring meningkatnya kebutuhan pasar global terhadap minyak nabati.
“Oleh karena itu masyarakat mempertanyakan mengapa harga pembelian TBS di tingkat petani justru mengalami penurunan. Pertanyaan ini tentu wajar karena kondisi pasar internasional tidak menunjukkan penurunan yang drastis,” ujar Marahalim, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan memang memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan harga pembelian TBS, mulai dari biaya operasional pabrik, logistik, kualitas bahan baku, hingga strategi pemasaran produk turunan sawit. Namun demikian, seluruh mekanisme tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan penetapan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk menjaga stabilitas tata niaga sawit sekaligus melindungi kepentingan petani sebagai salah satu aktor utama dalam sektor perkebunan.
Di sisi lain, petani sawit saat ini menghadapi tekanan biaya produksi yang terus meningkat. Harga pupuk mengalami kenaikan, biaya pemeliharaan kebun semakin besar, sementara upah tenaga kerja untuk panen dan perawatan kebun juga terus bertambah setiap tahun.
“Kondisi ini membuat biaya produksi perkebunan rakyat semakin tinggi. Ketika harga TBS turun sementara biaya operasional meningkat, maka pendapatan petani tentu akan tergerus,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan harga pembelian TBS yang diterima petani harus mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, Disbun Kampar telah mengambil sejumlah langkah konkret. Salah satunya dengan menyurati seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Kampar agar membeli TBS masyarakat sesuai harga penetapan pemerintah melalui mekanisme tim penetapan harga TBS.
Surat tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan agar tidak melakukan pembelian di bawah harga yang dapat merugikan petani.
Selain itu, Disbun Kampar juga terus melakukan komunikasi dan pembinaan kepada pihak perusahaan, sekaligus menampung berbagai aspirasi petani yang berkembang di lapangan.
Pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, asosiasi perusahaan kelapa sawit, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna menjaga stabilitas harga serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan petani.
Marahalim menegaskan bahwa pemerintah pusat pada prinsipnya terus mendorong pembenahan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional, termasuk sektor perkebunan sawit, agar berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Ia menambahkan, pemerintah tidak memiliki kebijakan yang bertujuan menekan harga TBS petani. Sebaliknya, berbagai langkah yang dilakukan bertujuan menciptakan tata niaga sawit yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh PKS dapat menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan petani sawit dengan menerapkan harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah tersebut dinilai sangat penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah sekaligus sumber penghidupan bagi puluhan ribu kepala keluarga di Kabupaten Kampar.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan petani, tata niaga kelapa sawit diharapkan dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan sehingga manfaat pembangunan sektor perkebunan benar-benar dirasakan masyarakat. (*)

