Waka DPRD Pekanbaru Sosialisasikan Perda P4GN, Ajak Warga Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Tengku Azwendi Fajri saat menyampaikan materi Penyebarluasan Perda P4GN kepada masyarakat Bukit Raya.

Beritariau.com, Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jalan Kakap RW 08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Senin (18/5/2026) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Lurah Tangkerang Selatan, Ketua RW, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, serta masyarakat setempat. Warga tampak antusias mengikuti sosialisasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman terkait bahaya narkotika di lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan itu, Azwendi menegaskan bahwa Perda P4GN hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, penyebarluasan regulasi ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan aturan, tetapi juga memahami peran aktif yang dapat dilakukan dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Sosialisasi P4GN sangat bermanfaat untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan penyebarluasan perda ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba,” kata Azwendi.

Ia menambahkan, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan fisik, kondisi mental, hingga masa depan seseorang. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Satu kali saja mengonsumsi narkoba, dampaknya sangat negatif dan berbahaya. Tidak hanya merusak kesehatan fisik, tapi juga mental,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba saat ini dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia maupun latar belakang. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan bersama agar lingkungan masyarakat tetap aman dari pengaruh barang terlarang tersebut.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar dalam melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Narkoba ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Makanya kita perlu terus mengingatkan masyarakat supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Selain itu, Azwendi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan, baik melalui pengawasan lingkungan maupun pelaporan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggal.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Melalui sosialisasi Perda P4GN ini, ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap bahaya narkoba sehingga mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Harapan kita, masyarakat semakin peduli dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (*)