Hakim Pertanyakan Akurasi Kerugian Negara

Sidang Herliyan Saleh, ternyata BPKP tak audit seluruh penerima bansos Bengkalis

Sidang Herliyan Saleh, ternyata BPKP tak audit seluruh penerima bansos Bengkalis

FOTO : Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (Kanan) Saat Keluar Dari Ruangan Ditreskrimsus Polda Riau | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bengkalis tahun 2012 yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Pemkab Azrafiani Aziz Rauf sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/08/16) siang, Majelis Hakim mempertanyakan kredibilitas dalam perhitungan kerugian negara secara akurat.

Pasalnya, Saksi Ahli perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau mengaku negara dirugikan sebesar Rp31 milyar berdasarkan hasil pengecekan atau audit terhadap 1.387 kelompok penerima dana bansos itu.

Padahal, jumlah penerima sebanyak 4.022 kelompok dengan total anggaran Rp272 miliar. Hakim pun mempertanyakan akurasi perhitungan kerugian negara kepada Dedi Yudistira, saksi ahli dari BPKP Riau.‎

"Menurut saudara, ada 4 ribuan kelompok yang harusnya menerima, namun yang dikaji hanya 1.387 kelompok dengan nilai pencairan Rp83 miliar. Ini belum keseluruhan. Sekarang kita mau selamatkan kerugian negara, perhitungan harus valid, ini cuma sebagian. Bagaimana itu?," tanya Ketua Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

"Kalau nggak semua diperiksa, belum tentu kerugian negara (Rp31 miliar), bisa lebih besar kan? Totalnya padahal 272 miliar. Kalau yang tak masuk (pengecekan, red) gimana pertanggung jawabannya? Bagaimana kepastiannya," sambungnya.

Dedi pun menjawab panjang lebar terkait pertanyaan Marsudin. Namun, jawaban yang terkesan rumit dan bertele-tele ini membuat hakim beberapa kali menegur Dedi.

Marsudin juga sempat marah mengenai keganjilan dalam BAP penyidik, khususnya soal calo yang bermain pada kasus dana hibah tersebut.

Hingga berita diturunkan, proses sidang masih berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. [red]‎