Patokan Harga Kayu Terendah

Wah! FITRA & ICW temukan selisih Rp795 milyar di DBH Riau dari sektor Kehutanan

Wah! FITRA & ICW temukan selisih Rp795 milyar di DBH Riau dari sektor Kehutanan

Ilustrasi Bagi-bagi Uang

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan selisih Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan sebesar Rp 795,9 Milyar. Selisih DBH yang hilang itu, bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dari tahun 2010 sampai 2014.

Dalam keterangan persnya, Kamis (11/08/16), ‎Made Ali dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebutkan, sudah banyak hutan yang dieksploitasi di Riau. ‎"Berapa banyak perusahaan yang sudah melakukan konsesi, tapi apa perolehan DBH nya untuk Riau," ungkapnya.

Diungkapnnya, di beberapa Kabupaten seperti Siak dan Pelalawan, berdiri perusahaan besar yang memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dari sektor kehutanan. Namun ternyata, di daerah itu angka kemiskinan masih tinggi.

Berangkat dari kondisi itulah, FITRA dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencoba menghitung data DBH yang diperoleh Riau dari sektor kehutanan. Hasilnya, terdapat ketimpangan selisih angka yang cukup jauh dengan data yang dirilis Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau maupun Kementerian Kehutanan.

"Berdasarkan data yang dikumpulkan FITRA dari setiap perusahaan yang bergerak dalam pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan dari setiap Kabupaten/ Kota di Riau, tercatat PSDH sebesar Rp 833 M (Milyar) dan DR sebesar Rp1,014 T (Trilyun). Bila dijumlahkan, DBH seharusnya total Rp1, 847 T," ungkap Triono dari FITRA Riau.

Sedangkan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tercatat PSDH sebesar Rp717 Milyar dan DR Rp335 Milyar yang bila dijumlahkan sekitar Rp1,052 Trilyun. Jadi perhitungan antara FITRA dan Pemerintah memiliki selisih Rp795 Milyar.

"Data yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi merupakan hasil laporan dari rekapan kabupaten/ kota. Selanjutnya, data itu kita telusuri ke Dinas Kehutanan masing-masing daerah," ungkap Triono.

Setelah memperoleh data yang bersumber dari LKPD, maka FITRA dan ICW mengumpulkan data produksi kayu bulat dari Dinas Kehutanan masing-masing daerah. Selanjutnya dilakukan tabulasi data antara LKPD, Laporan Keungan Pemerintah Pusat (LKPP) dan produksi kayu Dinas Kehutanan.

"PSDH diperoleh dengan cara menghitung berapa persen tarif yang dikenakan dikalikan dengan harga patokan dikalikan lagi dengan volume produksi. Sedangkan DR, merupakan hasil perkalian antara tarif/satuan dengan volume," lanjutnya.

Dari hasil perbandingan perhitungan itulah ditemukan selisih DBH yang besar. Pasalnya ,Dinas Kehutanan tidak memiliki rincian yang pasti tentang harga kayu bulat berdasarkan jenis, kualitas dan lainnya.

"Perhitungan yang dilakukan FITRA berdasarkan harga kayu bulat terendah, yakni jenis akasia. Sebab 80 persen perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau mengolah jenis ini," ungkap Triono.

Senada dengan FITRA, peneliti dari ICW Juliantari Rahman juga ungkap bahwa data dari LKPP dan LKPD saja bisa tak sinkron. Penyebabnya, salah satunya karena tidak ada harga pasti yang dipatok secara rinci untuk jenis kayu yang ada.

"Dari harga kayu termurah saja, kita bisa temukan selisih uang yang besar. Kalau ditemukan harga rinci bisa ditemukan selisih yang lebih besar lagi," jelas Juliantari. [red]