Usut pembayaran eskalasi Rp220 milyar, 6 fraksi di DPRD Riau setuju gunakan Hak Angket
_edit.jpg)
ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengusulan hak angket yang dimotori oleh 16 orang Anggota DPRD Riau pada tanggal 4 Agustus 2016 lalu terkait pembayaran hutang eskalasi sebesar Rp222,3 miliar di APBD-P 2015, sudah memasuki tahap Pandangan Umum (Panmum). Sebanyak 6 fraksi setuju pembetukan hak angket, 1 menolak dan 1 lagi hanya setuju dibentuk hak interpelasi.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung didampingi Noviwaldy Jusman dan Sunaryo. Dari pihak Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekdaprov, Ahmad Hijazzi, Forkopimda dan Anggota DPRD Riau yang ada.
Diketahui, munculnya upaya hak angket ini, guna menyelidiki alasan pembayaran hutang eskalasi di APBD-P 2015. Dimana sebelumnya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau telah disepakati tidak ada pembayaran, tapi justru telah dibayar pada tahun 2016 ini. Bahkan sampai pada pengesahan APBD 2015 DPRD Riau pun, nomenklatur pembayaran tak ada masuk.
Tapi saat dilakukan Verifikasi ke Mendagri, muncul anggaran pembayaran.
Keenam fraksi yang setuju dilanjutkan upaya hak angket adalah fraksi PDI-P, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra Sejahtera, fraksi PKB, fraksi PPP dan fraksi Nasdem Hanura. Sementara fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Golkar. Fraksi PAN, justru memilih lebih menggunakan hak interpelasi bukan hak angket.
Alasan penolakan dari Fraksi Golkar seperti yang disampaikan oleh juru bicaranya, Masnur, lantaran kebijakan pembayaran merupakan kebijakan Pemerintah, bukan Kepala Daerah.
Menurutnya, pengusulan hak angket ini ibarat pepatah 'menepuk air di dulang'. Karena DPRD Riau juga termasuk bagian dari Pemerintahan. Dilakukannya pembayaran, kata Masnur, juga berdasarkan surplus anggaran, dimana Silpa tinggi, kalau tidak dibayarkan akan semakin tinggi.
"Ada keputusan BANI dan MA, juga telah melalui keputusan Pimpinan Dewan terlepas disampaikan ke Banggar atau tidak," ujarnya sembari menyebutkan bahwa jika ada dugaan pelanggaran etika, agar dilaporkan saja ke Badan Kehormatan (BK) atau aparat hukum jika ada pelanggaran hukum.
Sementara dalam pandangan umum Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh Sugeng Pranto, menerima pengusulan hak angket agar dapat menelusuri dengan tuntas kenapa terjadi pembayaran. Nasril, dari Fraksi Partai Demokrat juga menerima upaya hak angket asal persyaratan dalam pengajuan lengkap.
Sedangkan fraksi PAN yang dibacakan oleh Syamsurizal mengaku setuju dengan tujuan agar transparan terhadap apa yang terjadi. Tapi, PAN justru memilih hak interpelasi bukan hak angket.
Sedangkan fraksi Gerindra Sejahtera yang dibacakan Siswaja Mulyadi, setuju hak angket dalam bentuk upaya pengawasan anggaran. Menurutnya, karena penganggaran tidak bisa muncul dengan tiba-tiba tapi melalui pembahasan baik KUA/PPAS dan seterusnya.
Kemudian, pandangan fraksi PKB yang dibacakan oleh Sugianto juga menyetujui hak angket dengan alasan bahwa sebenarnya dalam penganggaran perlu mekanisme dan tak muncul tiba-tiba. Menurutnya, diperlukan pengawasan karena uang rakyat wajib dikelola dengan profesional, akuntailitas dan keterbukaan.
"Ini hanya penyelidikan jadi perlu dibantuk Pansus," terang Sugianto.
Selanjutnya, Malik Siregar dari Fraksi PPP mengungkapkan perlunya hak angket karena harus ada langkah-langkah dalam mengurai permasalahan yang terjadi. "Hutang memang wajib untuk dibayar, tapi tak boleh melanggar proses dan tahapan pembahasan," sebutnya.
M Adil dari Fraksi Nasdem Hanura, yang getol memprotes pembayaran hutang ini menyatakan setuju dilakukan hak angket dengan alasan pengesahan anggaran harus ada persetujuan DPRD dan Pemprov.
"Apakah ini (eskalasi) sudah dianggap kasus darurat sehingga pembayaran tanpa pembahasan," tegasnya.
Usai Pandangan Umum Fraksi ini, akan dilanjutkan dalam rapat paripurna tanggapan dari pengusul terhadap apa yang disampaikan oleh Fraksi. Jika nantinya memang dirasa perlu dibentuk hak angket maka akan dibentuk Pansus. [red]

