Temuan BPKP dari Ribuan Proposal Dana Bansos
Sidang korupsi mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, negara rugi Rp31 milyar

FOTO : Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh (Kanan) Saat Keluar Dari Ruangan Ditreskrimsus Polda Riau | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau mengungkapkan, akibat perbuatan korupsi Dana Hibah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012, nehara telah dirugikan sebesar Rp 31 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan langsung kepada 1.387 kelompok penerima dana itu.
Hal itu dikatakan saksi ahli dari BPKP, Dedi Yudistira, saat sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (11/08/16).
Temuan itu, kata Dedi, lantaran proposal yang diajukan ribuan kelompok masyarakat ke Pemkab Bengkalis disetujui dan dicairkan meskipun tak sesuai prosedur.
"Dari 4 ribuan penerima, ada 1.387 kelompok yang dikonfirmasi langsung di 8 kecamatan di Bengkalis. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp31 miliar," kata Dedi kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Dedi memeriksa proposal yang diajukan kelompok tani melalui anggota DPRD Bengkalis pada kala itu. Dia juga memeriksa SPJ kegiatan dari proposal yang diajukan.
"Pemeriksaan ini dilakukan karena dana hibah harus dipertanggungjawabkan sesuai proposal. Sementara SPJ dari proposal itu tidak sesuai peruntukannya dan ada pula yang tidak ada SPJ," ucap Dedi.
Di samping itu, Dedi juga menyebut ribuan proposal yang diajukan kelompok masyarakat termasuk titipan anggota DPRD Bengkalis tak sesuai prosedural. Namun sebagian proposal itu tetap disetujui dan dicairkan dananya oleh Pemkab Bengkalis.
"Sementara proposal yang tak disetujui pada APBD murni karena tidak memenuhi syarat, pada APBD perubahan nama kelompok penerima dirubah, sehingga dana dicairkan," kata Dedi.
Pengakuan Dedi kepada hakim ini, katanya, setelah Ia memverifikasi satu persatu proposal yang diajukan atas nama kelompok untuk mendapat dana hibah.
"Satu persatu saya verifikasi dan itulah hasilnya. Ada kerugian negara Rp31 miliar," kata Dedi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita Danawihardja dihadapan majelis hakim, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis periode 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012, Almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemda atau Sekda Bengkalis 2012, Azrafiany Azis Raof, diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, kata Yusuf, ada penyimpangan dan tak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan Herliyan bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof, telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000.
Kemudian, untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal sebesar Rp17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah sebesar Rp7.230.740.000.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof sebagaimana telah diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintahan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp31.357.740.000 berdasarkan perincian laporan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembanguan BPKP Provinsi Riau," ujar Yusuf.
Atas perbuatannya, Herliyan Saleh diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undan No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir di Kepolisian Derah Riau. Anggaran bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwakilan Riau menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp31 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 6 tersangka yakni Rismayeni, Hidayat Tagor, Tarmizi. Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis.
Kemudian, mantan Sekda Bengkalis Azrafiany Azis Raoef dan Herliyan Saleh yang saat ini tengah menjalani persidangan.
Sedangkan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih dulu menjalani hukuman dengan vonis 8 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan Uang pengganti kerugian negara Rp2,7 miliar subside 2 tahun penjara. [red]

