Ungkap Kesalahan Terbesar Polda Riau
Pengamat: Polda Riau keluarkan SP3 secara sepihak tanpa libatkan KLHK & Jaksa

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengamat Hukum Pidana Bidang Kehutanan Dr Riadi Asra Rahmad mengungkapkan kesalahan besar yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengeluarkan surat penghentian penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Ia menilai kesalahannya adalah karena melakukan SP3 secara sepihak. Mengingat, kasus kebakaran hutan bukan perkara biasa, namun tindak pidana tertentu. Sehingga alasan polisi yang mengaku belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, tidak relevan.
"Polda Riau salah menerbitkan SP3. Jangan hanya berpatokan pada KUHAP, baca juga aturan hukum yang lain seperti Undang-undang kehutanan. SP3 dilakukan harus melibatkan berbagai pihak, seperti kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK)," ujar Riadi, Kamis (11/08/16).
Menurutnya, selain melibatkan Kementrian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan, Polisi juga harus melibatkan kejaksaan dan pemerintah propinsi Riau. Sebab, alasan polisi yang menyatakan lahan terbakar merupakan lahan sengketa, terlalu dangkal untuk dasar penerbitan SP3.
"Sengketa yang bagaimana dulu, tidak bisa sembarangan. Itu harus banyak yang dilibatkan. Keputusan Polda Riau menerbitkan SP3 itu salah," kata Riadi.
Dosen Pidana fakultas Hukum dari Universitas Islam Riau (UIR) ini menambahkan, dampak kebakaran hutan dan lahan di Riau sangat buruk. Bukan hanya lokal, negara tetangga juga merasakan dampak tersebut hingga memengaruhi perekonomian.
"Penyidikan kasus kebakaran hutan ini bukan kasus biasa, ini perkara khusus yang harus didudukan bersama, tidak bisa sembarangan SP3," tegas Riadi.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, mengatakan, pihaknya menghentikan proses penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga melibatkan 15 perusahaan di Riau.
Menurutnya, penyidikan terhadap 15 perusahaan itu sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja, penyidik belum memiliki bukti kuat dan tak mau memaksakan penyelidikan kasus tersebut.
"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti PT Langgam," tegasnya.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Kemudian, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Pan United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).
"Memang ada kebakaran di perusahaan, tapi areal yang terbakar itu dikuasai masyarakat ataupun bersengketa dengan perusahaan dan sudah ditanami sawit," kata Rivai.
Di sisi lain, saat kebakaran terjadi pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri atau tidak beroperasi lagi.
"Kemudian ketika terjadi kebakaran, perusahaan dimaksud sudah berusaha memadamkan api atau tidak ada pembiaran karena memiliki tim khusus pemadaman kebakaran," ucap Rivai. [red]

