Alasan Sulit Temukan Saksi Kunci

Lagi-lagi Polda Riau rencanakan SP3, termasuk kasus Istri Bupati Kampar

Lagi-lagi Polda Riau rencanakan SP3, termasuk kasus Istri Bupati Kampar

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau belakangan dihujani kritik tajam atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Proses Penyidikan (SP3) ‎terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan kabut asap menyelimuti Provinsi Riau selama beberapa bulan.

‎Selain itu, sepekan terakhir, kabar heboh lainnya saat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Surawan mengaku akan menghentikan kasus penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) bernama Salomi yang diduga dilakukan oleh Majikannya bernama Charlene Fang alias Susi, lantaran ada perdamaian antara kedua belah pihak.‎

Kini, Surawan kembali berencana meng-SP3 kan kasus yang menyeret anggota DPRD Riau, Eva Yuliana yang tak lain adalah Istri Bupati Kampar Jefry Noer, sebagai terduga penganiaya ‎seorang warga Kampar, Nur Asmi d‎engan alasan karena belum ditemukannya saksi bernama Jamal yang tak lain adalah mantan suami Nur Asmi.‎ Kasus ini sendiri, telah berjalan lebih dari 2 tahun.

Meski Surawan menyebutkan perkara ini masih berjalan, namun katanya, penyidik belum menemukan bukti yang kuat untuk melanjutkan perkara ini.

Meski sebelumnya, Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejati Riau. Dimana, nama istri bupati Kampar itu dicantumkan dalam berkas SPDP.

"Sedang berjalan penyidikannya. Namun sekarang belum ada bukti-bukti yang kuat terjadinya penganiayaan," ujar Surawan, Senin (08/08/16).

Menurut Surawan, salah satu bukti yang harus dilengkapi penyidik, yakni keterangan saksi mahkota, Jamal, yang merupakan mantan suami dari Nur Asmi.

Saat kejadian, Jamal masih berstatus sebagai suami Nur Asmi, diduga mengetahui kejadian itu. Namun, semenjak kasus ini kembali dilanjutkan, Jamal tiba-tiba menghilang.

"Nah, itu (Jamal) yang belum ditemukan," kata Surawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui apakah kasus ini akan dilanjutkan atau harus dihentikan.

"Nanti kita lihat hasil gelar (perkara). Kalau tak cukup bukti, ya kita hentikan (SP3)," pungkasnya.

Padahal, dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.

Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada pra peradilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.

Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer.

Penyidik beralasan, tidak ada ditemukan cukup bukti dan tidak terdapat unsur-unsur pidana untuk mengembangkan kasus itu. Namun, setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, tidak terdapat sinkronisasi keterangan saksi dengan korban.

Selain itu, penyidik mengklaim hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperadilan oleh kubu Nur Asmi.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5) sore tahun lalu, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.

Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru karena babak belur. [red]‎