Polda Riau: Nasib mantan Bupati Rohul Achmad ada di Mahkamah Agung

Polda Riau: Nasib mantan Bupati Rohul Achmad ada di Mahkamah Agung

Mantan Bupati Rohul Achmad

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad, yang jadi tersangka dalam dugaan penghasutan atau menyuruh orang dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, tergantung dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan bisa jadi dihentikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Riau mengaku masih menunggu putusan Kasasi MA, atas 7 orang warga yang diduga dihasut Achmad untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ)‎.

"Jika MA menyatakan 7 warga yang diduga mencuri sawit itu bebas, berarti pengadilan dari tingkat PN (Pengadilan Negeri) Rokan Hulu menyatakan pelaku (Ahmad) tak bersalah," kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, Senin (08/08/16).

Menurut Surawan, jika ketujuh warga itu dinyatakan bersalah oleh MA, maka kasus Achmad yang diduga sebagai penghasut mereka, ‎secara otomatis dilanjutkan. Sebaliknya, jika MA membebaskan ketujuh warga itu, otomatis kasus Achmat dihentikan (SP3).

"Makanya kita masih menunggu putusan Mahkamah Agung, mau lanjut atau SP3‎," kata Surawan.

Dalam kasus ini, Achmad diduga melakukan tindak pidana menyuruh orang lain secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di muka umum pada 20 Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan pada pukul 15.00 wib.

Sebelumnya, Plt Ketua DPW Demokrat Riau ini sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Bupati Rohul.

Dia diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka terhadap 7 warga Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka hingga sampai ke Pengadilan.

Laporan polisi menyebutkan, Achmad dilaporkan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen buah kelapa sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, buah itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ. [red]