Sidang korupsi Genset Stadion Pekanbaru, Saksi Ahli beri sinyal Andri tak bersalah

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Andri Putra, seorang kontraktor ini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Stadion Rumbai, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (08/08/16) siang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Rinaldi Triandiko SH MH, melalui Penasehat Hukumnya, R Desril SH MH menghadirkan saksi ahli kepersidangan. Saksi merupakan ahli pidana dan ahli perdata, yakni Erdianto dan Firdaus.
Keduanya, memberikan keterangan yang mengisyaratkan bahwa Andri Putra tak bersalah.
Dalam keterangan ahli perdata, Firdaus mengemukakan bahwa dalam sebuah kuasa yang dibuat dan ternyata dilarang, maka kuasa itu batal demi hukum.
"Kuasa yang dibuat dan ternyata dilarang oleh hukum, maka kuasa itu batal demi hukum," ucap Firdaus dalam persidangan.
Sedangkan dalam keterangan ahli pidana, Erdianto mengatakan, pekerjaan yang dimenangkan oleh sebuah perusahaan kemudian dialihkan kepada individu, dalam hal perorangan, selanjutnya pekerjaan tak selesai, maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan pemenang tender.
"Pertanggungjawaban pidana atas pekerjaan sesuatu, berada pada yang mengerjakan. Terhadap pendana (individu), suatu pekerjaan dikemudian hari pekerjaan tersebut timbul pidana, maka pendana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," terangnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal pada tahun 2011, Andri Putra mendapat perkerjaan selaku kontraktor pelaksana yang dialihkan dari CV Merapi milik Amir Syarifudin.
Proyek pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu, ternyata tidak selesai.
Bahkan, unit chiller yang dimaksud tak pernah ada. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.
Anehnya, dalam laporan kemajuan proyek, telah mencapai 27,88 persen agar bisa mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin.
Atas perbuatannya, Andri Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [red]

