Pelaku dan korban pencabulan sama-sama dibawah umur, Polres Inhu terapkan Diversi

Pelaku dan korban pencabulan sama-sama dibawah umur, Polres Inhu terapkan Diversi

ilustrasi

Beritariau.com, Inhu - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan pada 1 Agustus 2016 lalu, akhirnya diselesaikan secara Diversi oleh pihak kepolisian sebagai mediasi pada Jumat 5 Agustus 2016 di ruang Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Inhu.

Langkah ini diambil mengingat korban dan pelaku, sama-sama dibawah umur.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni S.Ik mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) disebutkan bahwa, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kemudian, dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan, Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Keadilan restoratif yang dimaksud dalam UU SPPA adalah kewajiban melaksanakan Diversi.

Menurut Abas, Diversi merupakan proses yang telah diakui secara internasional sebagai cara terbaik dan paling efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

"Sesuai pasal 7 UU SPPA, Diversi wajib dilakukan jika memang korban dan pelaku adalah anak dibawah umur," tegas Abas, Minggu (07/08/16).

Hadir dalam proses Diversi antara lain Korban dengan orang tuanya, pelaku didampingi orang tuanya, paman korban Sahrul Kurniawan, Viki Kurniawan dari P2TP2A Inhu bersama Raja Iteni dan Matiana.

Selain itu juga hadir Ajeng Apriliani dari Pekti Seksos Kementrian Sosial Pekanbaru, Nepri Mutasni dari Bappas Inhu dan Aipda Khairul Umam sebagai fasilitator.

Abas mengaku, proses Diversi berjalan dengan lancar dan menyepakati beberapa hal, diantaranya, pihak pelapor dan terlapor bersedia menempuh jalan damai dimana pihak pelapor meminta uang Restitusi untuk membiayai penyembuhan mental anak korban pasca kejadian percabulan dan hal tersebut di setujui oleh pihak terlapor.

Selanjutnya, pihak terlapor setuju atas saran peserta untuk anak pelaku di rehab di panti sosial bina remaja Pekanbaru selama 3 bulan. Pihak pelapor juga akan mencabut laporan pengaduan di Penyidik dan tak akan melakukan penuntutan lagi di kemudian hari.

Atas kesepakatan ini, dibuatkan dalam berita acara diversi dan juga surat perdamaian serta ditanda tangani kedua belah pihak dan di saksikan oleh pejabat P2TP2A, Bappas dan peserta sidang diversi.

Selanjutnya, tambahnya, hasil kesepakatan tersebut dibuatkan berita acara untuk kemudian berita acara tersebut di kirimkan ke pengadilan dan memintakan penetapan diversi dari pengadilan. [red]