Divonis bersalah, terdakwa korupsi Genset Stadion Pekanbaru belum ditahan

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Terpidana dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset untuk merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yakni Amir Syarifuddun selaku pemilik CV Merapi, ternyata masih bebas menghirup udara segar. Meski melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Amir tak ditahan pihak Kejaksaan.
Diketahui, status penahanan Amir ditangguhkan alias tak ditahan ke rumah tahanan. Usia Amir yang sudah tua dan memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi, menjadi alasan Jaksa.
Dalam perjalanan kasusnya, Amir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan divonis selama 16 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan itu, 8 bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak puas, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding.
"Kita (JPU) masih menunggu putusan banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Pekanbaru, Darma Natal, Senin (08/08/16).
Karena perkara itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, lanjut Darma, pihaknya belum bisa menjalankan putusan pengadilan. "Eksekusi, tunggu perkara ini inkrah," pungkas Darma.
Diketahui, kasus yang menjerat Amir ini ditangani penyidik Polresta Pekanbaru. Selain Amir selaku pemenang proyek pengadaan Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai, juga menyeret nama Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau (Dispora).
Pardamean sendiri juga sudah menjalani proses persidangan dan hanya divonis satu tahun penjara.
Sementara, pesakitan lainnya, yakni Andri Putra, yang ditunjuk oleh CV Merapi melaksanakan proyek, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. [red]

