Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Aset Pemko, Bangunan Liar di Jalan Jenderal Sudirman Ujung Dibongkar

Beritariau.com, Pekanbaru – Tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melakukan penertiban aset tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (8/5/2026). Penertiban difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV, yang diketahui terdapat sejumlah bangunan liar di atas lahan milik pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas di lapangan melakukan pembongkaran terhadap bangunan non permanen yang didirikan warga di atas lahan pemerintah. Proses penertiban turut dibantu alat berat excavator untuk mempercepat pembongkaran.
Selain bangunan liar, ditemukan juga pemasangan pagar beton oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di atas aset milik Pemko Pekanbaru. Kondisi ini menjadi salah satu alasan dilakukannya tindakan tegas oleh pemerintah daerah setelah sebelumnya diberikan peringatan berulang kali.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada penghuni lahan agar segera mengosongkan area tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban.
“Sudah kita peringatkan berkali-kali, namun tidak juga diindahkan. Maka hari ini dilakukan tindakan tegas berupa penertiban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan yang ditertibkan memiliki luas sekitar delapan hektare yang merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa bangunan berupa warung dan lapak warga diketahui berdiri di atas lahan tersebut, termasuk di area daerah milik jalan (DMJ).
Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang secara hukum merupakan aset pemerintah kota, sehingga harus ditertibkan.
“Bangunan dan pagar yang ada di lokasi ini berdiri di atas lahan milik Pemko Pekanbaru. Karena itu, penertiban harus dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah proses pembongkaran selesai, lahan tersebut akan dibersihkan dan direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas publik.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata kembali aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta mencegah penggunaan lahan secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak. (*)

