Polisi gagalkan transaksi penjualan 202 butir ekstasi di Inhil

ilustrasi
Beritariau.com, Inhil - Petugas Polsek Tembilahan bersama Satuan Intelkam Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi sedikitnya 202 butir ekstasi. Penangkapan berlangsung di Lorong Tanjung Priok Kota Tembilahan, Rabu (03/08/16) pukul 04.00 wib.
Penangkapan ini berawal atas informasi dari bahwa adanya transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas pun mulai menyelidiki.
Alhasil, seorang pria dengan ciri-ciri mengenakan sweater hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy biru, terlihat mencurigakan.
Pria itu diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan berinisial AN (24) warga Jalan Asia, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.
Menyadari ada polisi, AN mencoba kabur dan membuang sesuatu dari kantong sweaternya. Namun, polisi sudah mengantisipasi.
Penangkapan berhasil dilakukan. Benda yang dibuang ke pinggir Jalan Tanjung Harapan, ditemukan. Setelah diperiksa dengan disaksikan warga setempat, diketahui isinya ekstasi warna hijau bergambar apel.
AN tak bisa mengelak lagi. Dia mengaku ekstasi itu milikny dan didapat dari rekannya ED warga Sungai Luar.
Pengembangan dilakukan. Polisi bergerak menuju kediaman ED. Namun yang diburu sudah keburu menghilang.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK membenarkan adanya penangkapan itu. "Tersangka diamankan di Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. [red]

