Polda Riau berencana hentikan kasus majikan penyiksa pembantu

Polda Riau berencana hentikan kasus majikan penyiksa pembantu

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru -  Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berencana menutup kasus Charlene Fang alias Susi yang merupakan tersangka penganiaya pembantunya inisial SS (16). Sebab, polisi tidak tahu mau berbuat apalagi karena kedua belah pihak akan melakukan perdamaian.

Susi selaku majikan dari SS, sebelumnya ditangkap Polsek Siak Hulu karena menyiksa pembantunya itu kemudian dilepaskan kembali oleh Polda Riau beberapa waktu lalu karena beralasan Susi memiliki anak yang masih kecil.

Kini kasus Susi direncanakan polisi untuk dihentikan atau SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan).‎ Polisi masih menunggu surat resmi dari keluarga korban SS yang berasal dari Nusa Tenggara Timur tersebut.

"Pihak keluarga SS (korban) yang ingin mencabut kasusnya‎ (laporan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan melalui selulernya, Jumat (05/08/16).

Atas permintaan keluarga korban, kata Surawan, kasus tersebut akan dihentikan. Tak ayal, Susi sebagai tersangka penganiayan terhadap pembantunya yang masih di bawah umur tersebut akan lepas dari jeratan hukum.

"Sudah kita kaji dan gelar, bisa saja dihentikan. Kalau mereka sudah berdamai mau diapakan lagi," kata Surawan.

Kesepakatan antara korban dengan tersangka itu, menurut Surawan akan dilakukan gelar perkara untuk proses penghentian kasusnya.

"Kita masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.‎ Antara keluarga, pelapor (SS) dengan terlapor (Susi). Setelah itu bisa saja dihentikan," ucap Surawan.

Diketahui sebelumnya, Susi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pembantunya berinisial SS yang diperlakukan tidak sewajarnya selama bekerja. Selain tubuh distrika, korban juga disuruh menghitung sendiri seberapa banyak dia dipukuli dalam sehari.

"Dalam sehari korban mengaku dipukul Hinga 100 kali dan disuruh menghitung sendiri jumlah pukulannya," AKBP Surawan beberapa waktu lalu.

Namun, setelah ditangkap, Susi malah dilepaskan kembali meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kemanusiaan lantaran Susi memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.

"Tersangka (Susi) memilik anak berusia 4 tahun, dan karena alasan kemanusiaan maka tidak ditahan," terangnya. [red]