Keluarga Minta "Algojo" Nenek Intan Harus Dihukum Mati!

Suasana sidang pembunuhan nenek Intan dengan agenda mendengarkan saksi, Rabu (3/8/2016) sore
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Wahyuni, salah seorang anak nenek Intan meminta kepada hakim untuk memberikan hukuman mati kepada Rismin, pelaku pemenggal kepala ibunya. Hal itu diungkapkannya dalam sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (3/8/2016) sore.
"Kalau nggak dihukum mati saya gak akan puas. Malah enak dia dipenjara dikasih makan, sedangkan ibu saya sudah gak ada," tegasnya.
Menurut Wahyuni, Rismin sudah bertahun-tahun lalu ikut dengan keluarganya. Yakni tinggal bersama Yusmita, anak sulung nenek Intan. Yusmita ini juga telah menjadi ibu angkat pelaku.
Namun kebaikan keluarga Wahyuni justru dibalas dengan tindakan keji Rismin yang tega membunuh ibunya dengan keji. Yaitu dengan cara memenggang kepala Nenek Intan. Ironisnya lagi, perbuatan ini dilakukan di depan Maya, cucunya yang masih berusia 6 tahun.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohul, Gilang Gumilang, SH menghadirkan 5 orang saksi. Mereka adalah anak korban Wahyuni, ibu angkat pelaku Yusmita, dan tiga cucu dari korban.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin langsung oleh hakim ketua, yakni Sahrudi yang juga ketua PN Pasir Pengaraian, dan hakim anggota, Binsar dan Adil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan mendengar pembelaan pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rismin nekat memenggal kepala nenek Intan didasari karena sakit hati dituduh mencuri tabung gas 3 kg. Leher nenek Intan dipenggal pelaku saat korban duduk di kursi plastik di bawah pohon sawit, tengah menemani cucunya yang sedang makan siang. [cp]

