Desak Keluarkan Sprindik Baru
Desak cabut SP3, Polda Riau dilaporkan ke Kompolnas, DPR akan bahas di Sidang

FOTO : Sebaran Titik Panas Karhutla di Riau | Sumber : Mongabay
Beritariau.com, Jakarta - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Selasa (02/08/16), melaporkan Polda Riau ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
Melalui kuasa hukumnya, Dedi Ali Ahmad, PBHI meminta Kompolnas mengevaluasi SP3 dan mendesak mencabut SP3 dan mengeluasrkan surat perintah penyidikan baru serta mengkomunikasikan laporan ini dan memberikan masukan terhadap Presiden.
"Terkait kinerja institusi kepolisian dan kemungkinan dugaan tindak tak profesional dan abuse of power dalam proses penyidikan," kata Dedi.
Rencananya, kedatangan PBHI dan JMGR dijadwalkan akan diterima komisioner sekitar pukul 14.00. Namun, Komisioner berhalangan karena dipanggil Menteri Polhukam. Mereka akhirnya melapor ke Biro Pengabdian Masyarakat.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan akan mempelajari pengaduan ini. Nanti, aduan akan jadi bahan klarifikasi kepada Inspektorat Pengawasan (Itwas) Umum maupun Daerah.
"Kami akan menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan," katanya menjawab pertanyaan media.
SP3 ini, menurut Dedi, adalah bentuk kemunduran penanganan kasus karhutla. Kalau begini, katanya, penegakan hukum lingkungan, hanya jadi basa basi Presiden.
"Kita sebagai masyarakat kecewa dan prihatin akan kinerja kepolisian. Tak profesional," kata Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman menimpali.
Dia menyayangkan sikap aparat yang dengan mudah menghukum warga, namun, berbeda perlakuan kepada perusahaan. Dia juga mendesak, hasil penyidikan kepolisian dibuka ke publik. PBHI dan JMGR menilai masih ada kejanggalan.
"Terlalu terburu-buru dan alasan kurang tepat," ucapnya.
Penegakan hukum lingkungan, katanya, harus memiliki tekad kuat karena pembuktian memang berbeda dari kasus lain.
"Harusnya melibatkan jaringan kelas bawah seperti masyarakat dan bekerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) yang memiliki jaringan saksi ahli," katanya.
Dia khawatir, tindakan Polda Riau ini jadi acuan dalam membuat putusan kasus karhutla. "Jelas sekali, ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah yang ingin menegakkan hukum lingkungan," ujar Isnadi.
Diketahui, atas penerbitan SP3 ini, Polda Riau beralasan antara lain ; pertama, lokasi terbakar bukan lagi perusahaan karena sudah dilepas. Kedua, ada sengketa lahan terbakar. Ketiga, di lokasi terbakar, perusahaan sudah berupaya memadamkan dengan sarana yang sudah diteliti.
Adapun 15 perusahaan dapat SP3 ini, yakni, PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI),PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Hutani Sola Lestari, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), dan PT Suntara Gajah Pati (HTI).
Kemudian, PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), serta PT PAN United (HTI).
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menghentikan penyidikan ini. Kewenangan ada di tangan penyidik yang menyebutkan unsur pidana 15 perusahaan tak terpenuhi.
"Tak ada unsur melawan hukum, jadi tak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan," kata Boy.
Tak hanya itu, polri melihat dalam pidana kebakaran hutan ini ada yang sengaja membakar, ada juga yang terkena dampak kebakaran hutan. "Masa’ orang terkena kebakaran juga diproses, padahal juga terkena kebakaran," terangnya.
Boy mengatakan, belum perlu menjelaskan detil hasil penyidikan itu. Dia yakin, sejauh ini penyidik mampu mempertanggungjawabkan karena bekerja berdasarkan UU.
"Kalau ada yang mau menggugat, tak masalah. Itu lebih elegan dan netral. Terbuka saja, kan ada praperadilan," katanya via telepon.
Dalam laporannya, PBHI menyatakan, jika desakan sprindik baru tak jalan, mereka akan mengajukan praperadilan. Selain itu, mereka juga menilai, proses sanksi administrasi tak transparan. Publikasi minim hingga memungkinkan menjadi arena negosiasi baru bagi perusahaan.
Bedasarkan data Kepolisian 2015, ada 218 kasus karhutla, antara lain 4 kasus di Bareskrim, 34 di Polda Sumsel, 68 kasus Polda Riau, 18 di Jambi, 57 di Kalteng, 25 kasus di Kalbar, 8 Kalsel dan 4 kasus di Kaltim. Untuk kasus perorangan (warga), penanganan sudah selesai.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebutkan, akan mengangkat isu ini dalam sidang mendatang, setelah masa reses berakhir 18 Agustus. Bahkan, isu ini mungkin masuk Panja Penegakan Hukum di Komisi III.
DPR, katanya, akan mengumpulkan bukti dan analisis hukum SP3 15 perusahaan di Riau ini. Dia berharap, upaya ini mendapat respon baik masyarakat, lembaga ataupun LSM hingga bisa penyelidikan lanjutan dalam kunjungan kerja.
"Syukur-syukur akan ditunjukkan kepada Kepala Kapolri dan menjadi bahan tandingan," ujar Asrul.
Ia pun masih mempertanyakan alasan SP3 yang tak terbuka. Seharusnya, kalau memang alat bukti bukti, bisa dijelaskan kepada publik. Diapun mendorong sanksi administrasi dan perdata terus lanjut. [red/mongabay]

