Cukup lihai! Pengedar di Pekanbaru sembunyikan sabu di Boneka

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Pada penangkapan pengedar narkoba di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Putri Malu Kecamatan Sukajadi, pada Senin (01/08/16) kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam sebuah boneka beruang dari tangan salah seorang dari pengedar.
"Ada 5 paket sabu-sabu yang ditemukan dalam boneka itu sebagai upaya mengelabui petugas," kata Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana di Pekanbaru, Selasa (02/08/16).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BT (27) selaku bandar dan pemilik rumah serta dua pria yakni Fi (28) dan DB (34) yang diduga kaki tangan si bandar.
"Awalnya kita kesulitan menemukan barang bukti karena para tersangka cukup lihai menyimpan sabu dalam boneka beruang. Namun, setelah diinterogasi, mereka mengakui dan menunjukkan boneka yang dirusak bagian badan dan diselipkan sabu-sabu," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, selang lima jam kemudian petugas kembali menangkap lagi seorang tersangka lainnya berinisial MN (42). "Dari tangan MN itu kita kembali menemukan 21 paket kecil sabu siap edar," ujarnya.
Keempat tersangka berikut barang bukti sabu-sabu senilai belasan juta rupiah itu, langsung diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [red]

