Kasat Lantas Polres Bengkalis janji tindak tegas anggota tewaskan 2 warga

ilustrasi
Beritariau.com, Bengkalis - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Polres Bengkalis AKP Alex Sandi Siregar menegaskan tetap memproses anggota Polres Bengkalis berinisial RS yang diduga kuat menabrak 2 orang warga hingga tewas, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Saat ini, kasus itu masih dalam penyidikan.
Dalam keterangannya, Rabu (03/08/16), Alex menyebutkan, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) itu terjadi pada Minggu (31/07/16) sekitar pukul 15.30 wib dijalan Sudirman desa Dompas Kecamatan Bukit Batu.
Lakalantas itu, merenggut nyawa 2 orang warga Bengkalis yakni Ayis (31) dan Kholijah (66), saat mengendari sepeda motor jenis Shogun dengan nomor polisi BM 3568 ED. Keduanya ditabrak oleh mobil Triton bernomor polisi BM 8971 IT yang diketahui adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bengkalis berinisial RS.
"Barang bukti (BB) kendaraan beserta lainnya sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan. Kita tetap memproses oknum anggota Polres Bengkalis berisinial RS itu sesuai undang undang laka lantas, meski seseorang tersebut anggota polisi aktif, tetap diproses," kata Alex.
Sayangnya, saat mencoba untuk lebih detail pangkat anggota polisi tersebut Kasat Lantas Polres Bengkalis tersebut enggan menyebutkan dengan berdahli demi kepentingan penyidikan.
"Maaf mas, pangkat dan nama anggota polisi belum bisa disebutkan ke publik karena kepentingan penyidikan, yang jelas tetap diproses secara hukum yang berlaku," katanya lagi.
Korban Ayis dan Kholijah saat itu yang mengendari sepeda motor jenis Shogun ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Triton dikendarai oleh RS.
Sementara itu Ayis meninggal dunia ditempat kejadian, sedangkan Kholijah nyawa tidak tertolong saat di rumah sakit. [red]

