Polisi Pelalawan Ciduk 6 Orang yang Lagi Asyik Main "Qiu Qiu"

6 orang dibekuk Polresta Pelalawan saat bermain judi Qiu Qiu, pekan lalu
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo Sik melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani, Sabtu (30/7/16) di Pangkalankerinci menerangkan, penangkapan berlangsung pada Kamis (29/7/2016).
Penangkapan judi ini berawal dari laporan saksi Rudi Alfonso, salah satu Anggota Polsek Langgam yang melihat ada sekelompok orang sedang bermain judi jenis qiu qiu.
Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada rekannya Bripka Heri dan Brigadir Eka, selanjutnya mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggrebekan.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suheri, ada enam orang yang sedang asik bermain judi. Mereka pun langsung ditahan beserta barang bukti," terang Herman.
Keenam pelaku merupakan warga Kabupaten Pelalawan. Yakni bernama Suheri, Syafri ,Sutiman , Rupus, Abdul ,syarifudin.
"Saat ini mereka sudah kita tahan dengan barang bukti berupa dua set kartu jenis Kabuki serta uang sebesar Rp 815.000," tutupnya. [red]

