Polisi gagalkan transaksi penjualan senjata api ilegal di Rohul

ilustrasi
Beritariau.com, Rohul - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggagalkan upaya penjualan senjata api laras pendek ilegal jenis Winchester dan amunisinya. Dua orang tersangka RAN (29) dan ALT (22) serta barang bukti senjata api yang akan dijual mereka diamankan polisi.
"Ya benar. Penangkapan kedua pelaku penjualan senjata api jenis pistol ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya seorang pria memiliki senjata api. Lalu kita kembangkan," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Minggu (31/07/16).
Berangkat dari informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan dengan menyebarkan anggota ke sejumlah lokasi di kabupaten Rohul.
Hingga pada Jumat (29/07/16), polisi melihat seorang pria yanh mencurigakan melintas di Simpang PTPN V kecamatan Pagaran Tapah kabupaten Rokan Hulu.
"Petugas di lapangan melihat kedua pria itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Gerak gerik mereka mencurigakan, lalu dikejar petugas," kata Pitoyo.
Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, polisi pun berhasil menangkap kedua pria tersebut tanpa perlawanan. Dengan sangat hati-hati, polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Hasilnya, kedua pria inisial RAN dan ALT itu ternyata membawa senjata api jenis pistol.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku inisial RAN yang merupakan seorang buruh di PTPN V itu sebagai pemilik pistol, sedangkan pelaku inisial ALT hanya diajak untuk menjual," ucap Pitoyo.
Saat diinterogasi, RAN mengaku mendapatkan senjata api jenis pistol itu dari seorang warga di Provinsi Aceh. Namun hingga saat ini, belum diketahui dimana keberadaan orang Aceh yang memberikan pistol tersebut.
"Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti senjata api diamankan. Keterangan keduanya masih terus di dalami, kita juga akan terus memburu pelaku yang memberi pistol itu," pungkas Pitoyo. [red]

