Akan Datangi Kementerian Pertambangan dan Energi

PT Kurnia Subur diduga keruk Batu Andesit tanpa izin di kawasan hutan

PT Kurnia Subur diduga keruk Batu Andesit tanpa izin di kawasan hutan

Salah Satu Lokasi Pengerukan Batu Andesit di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu

Beritariau.com, Inhu - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Rumpun Melayu Indragiri (RMI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengklaim menerima pengaduan dari warga Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal soal aktivitas penambangan batu andesit secara membabi buta yang mengakibatkan rusaknya ekosistim dan hayati serta habitat yang ada di dalam kawasan hutan lindung wilayah itu.

Kepada RMI warga mengungkapkan, lokasi kawasan hutan di Desa Siambul itu, kini porak-poranda akibat pengerukan yang sudah berlangsung selama sekitar 2 tahun lebih. Tadinya, lokasi itu adalah kawasan hutan hijau. Kini, berubah menjadi kumpulan danau-danau yang menganga luas. Bahkan, tak ada upaya reklamasi dalam pengerukan yang cukup dalam itu.

Warga juga melaporkan dugaan penambangan batu andesit ini dilakukan secara ilegal. Diduga, tak satupun perusahaan maupun lembaga penambang yang mengantongi izin.

Dalam laporan warga, ada sejumlah pihak yang beroperasi disitu, diantaranya ; PT Kurnia Subur yang dipimpin Mastur als Asun, PT Indecom yang diketahui milik Sutopo dan Koperasi Unit Desa (KUD) Bantaran Jaya.

Warga mengaku tak berdaya lantaran telah berkali-kali mengeluhkan aktivitas tersebut. Dan akhirnya menduga, pihak-pihak yang beroperasi itu mampu mengatur oknum oknum berwenang. Melalui RMI, warga meminta agar dibantu mengadukan hal tersebut ke pemerintah pusat.

"Warga Desa Siambul meminta kepada pengurus RMI Inhu untuk menjembatani mereka untuk mengadukan permasalahan ini kepada Kementerian Pertambangan dan Energi di Jakarta," ungkap Ketua RMI, Jamhur Sulaiman, Sabtu (31/07/16).

Menurut Jamhur, akhir pekan lalu pihaknya berusaha mengunjungi lokasi penambangan di Desa Siambul, hanya saja pada pintu masuk lokasi dihadang oleh ampang-ampang pos penjagaan dan tak diizinkan masuk oleh pihak pengamanan penambang. Sebab, jarak dari pos penjagaan ke lokasi tambang sekitar 3 kilometer.

Hasil penelusuran RMI, kata Jamhur, PT Kurnia Subur beroperasi dengan memasukkan sejumlah alat berat ke lokasi tambang untuk mengeruk batu andesit. Selanjutnya, mereka mengumpulkan batu andesit itu di Desa Kelesa Kecamatan Seberida, Inhu. Sedangkan PT Indecom, menumpuk batu andesitnya di seputaran Kecamatan Pematang Reba.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu, Bayu yang dikonfirmasi Rabu (27/07/16) mengungkapkan, sejauh ini pihaknya hanya memberi rekomendasi Izin Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait penambangan batu andesit di Desa Siambul. Itupun hanya kepada KUD Bantaran Jaya.

Atas rekomendasi itu, lanjut Bayu, KUD kemudian diwajibkan mengurus Izin Penambangan Batu Andesit ke Kementerian Pertambangan dan Energi, serta izin pelepasan kawasan hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, baru dapat beroperasi.

Sedangkan bagi perusahaan, tak satupun izin penambang batu andesit di Desa Siambul di kawasan itu diberikan. Sebab, kawasan itu masuk dalam kawasan hutan sehingga Kementerian LHK tak bersedia memberikan rekomendasi izin penambangan.

Anehnya, Bayu mengaku tak tahu ada aktivitas penambangan batu andesit secara besar besaran terjadi disana.

"Pokoknya untuk memperoleh izin penambangan batu andesit diterbitkan oleh Kementerian Pertambangan dan Energi RI, dengan syarat harus melampirkan berupa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LH dan Kehutanan RI dan Kementerian terkait lainnya, termasuk dari Bupati dan Gubernur setempat," ungkapnya.

Anehnya, meski dikeluhkan warga, Tim Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) dari Jakarta pada Rabu 27 Januari 2016 lalu, sempat melakukan kunjungan kerjanya ke Kecamatan Batang Gansal untuk meninjau secara langsung lokasi dan aktivitas pertambangan batu andesit yang berada di Kecamatan Batang Gansal.

Sayang, tak ada tindakan dan sanksi apapun yang diambil terkait aktifitas pengerukan di kawasan hutan ini.

Tim Setjen Wantannas yang hadir saat itu diketuai Mayjen TNI DR Drs Tahan Samuel Toruan MM D.SS dan anggota yang terdiri dari Brigjen TNI Agus Suharto S.IP MM, Brigjen TNI Afandi Abdullah SH MH, Kolonel Lek M Jhonson Lumbantoruan SE dan  Maulana SH MH.

Terkait ini, para pihak yang diduga beroperasi antara lain PT Kurnia Subur melalui Direkturnya Mastur als Asun, maupun Direktur PT Indecom, Sutopo, tak merespon konfirmasi yang berulang kali dilakukan melalui sambungan seluler. [red]‎