Hingga Juni 606 Kasus

Waspada! DBD meningkat tajam, Bupati Bengkalis keluarkan 5 Instruksi

Waspada! DBD meningkat tajam, Bupati Bengkalis keluarkan 5 Instruksi

ilustrasi

Beritariau.com, Bengkalis - Akibat peningkatan kasus penderita Demam Berdarah Dengue (DBD ) mencapai 606 kasus sampai bulan Juni 2016. Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Instruksi Nomor 113 tahun 2016 tentang Aksi Gerakan Masyarakat Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan Kegiatan 4M Plus.

‎Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan hasil pelaksanaan Pemantauan Jentik Berkala (PJB) bulan Mei 2016 dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Bengkalis. Dari 28.500 rumah di 76 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan, terdeteksi rumah bebas jentik berjumlah 16.767 rumah dan rumah ada jentik sebanyak 11.149.

Artinya, hasil Angka Bebas Jentik (ABJ) di Kabupaten Bengkalis rata-rata 59.9 persen. Angka ini, di bawah standar nasional yakni 95 persen.‎‎

Dalam Instruksi itu, Amril meminta semua Camat, Kepala Desa/Kelurahan segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan penanganan yang cepat, tepat  dan akurat dan berkesinambungan untuk sinergitas pemerintahan kabupaten, kecamatan desa/kelurahan serta melibatkan seluruh komponen masyarakat.

‎Instruksi tersebut dengan tujuan sebagai antisipasi dan kewaspadaan dini DBD pada bulan Oktober hingga Desember 2016 mendatang. ‎Setidaknya, ada 5 poin penting yang disampaikan untuk mencegah mewabahnya DBD.‎

Pertama, Camat diminta meningkatkan koordinasi dan komunikasi kegiatan Gerakkan Lingkungan Bersih Berbasis Masyarakat tentang Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD dengan sektor terkait diwilayah kecamatan dan desa/kelurahan.

‎Kedua, melakukan kegiatan gerakan gotong-royong kebersihan lingkungan di Kecamatan dan Desa/Kelurahan, RW dan RT untuk melakukan kegiatan 4 M Plus (Menguras, Menutup, Mengubur, Memantau dan Upaya pencegahan lainnya) secara insentif, dan berkesinambungan yang dilaksanakan seminggu sekali sebagai upaya untuk memutus siklus hidup nyamuk penularan DBD. Secara nasional dikenal dengan sebutan '3M' yakni mengubur menguras, menutup.‎

Ketiga, untuk masyarakat, segera memeriksakan diri di sarana pelayanan kesehatan terdekat seperti  Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu Polindes apabila merasakan gejala : demam tinggi mendadak tanpa sebab yang jelas berlangsung terus menerus selama 2-7 hari, kepala pusing, lemah, nyeri persendian, bias disertai tanda pendarahan berupa bintik-bintik atau bercak merah dikulit, mimisan, gusi berdarah.

‎Keempat, membentuk 1 rumah 1  jumantik dan pro aktif terhadap upaya pencegahan penyakit DBD dengan 4M Plus yakni menguras, seperti menguras bak mandi, tempayean, ember, vas bunga, tempat minum burung penampungan air kulkas agar telur dan jentik aedes mati.

Menutup, yakni menutup rapat semua tempat air agar nyamuk aedses tidak dapat masuk dan bertelur. Kemudian, mengubur, seperti memusnahkan semua barang bekas, yang dapat menampung air hujan  seprti ban bekas, kaleng bekas, pecahan botol, plastik agar tidak menjadi sarang dan tempat bertelur nyamuk.

Lalu memantau, seperti semua tempat/wadah air  yang menjadi tempat nyamuk aedes berkembang dan Plus seperti jangan mengantung baju, memelihara ikan, hindari gigitan nyamuk, membubuhkan abate.

‎Kelima, Diskes Kabupaten Bengkalis terus mengambil langkah antisipasi, seperti kewaspadaan dini terhadap kejadian luar biasa (KLB) DBD, monitoring dan pemantauan jentik berkala (PJB) dan penyelidikan epidemiologi (PE), meningkatkan pemicuan dan penyuluhan, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan melibat kader Jumantik, pemberian lavarsida, dan fogging jika ada yang terindikasi dan pembagian kartu rumah sebanyak 125.000 serta melibatkan seluruh komponen masyarakat, dengan tujuan kasus DBD bisa diminimalisasikan.‎ [red]