Empat narapidana di Pekanbaru bakal dihukum mati

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Dari jumlah penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru sebanyak 1485, terdapat 4 narapidana yang bakal di hukum mati. Mereka tersangkut kasus perampokan yang menyebabkan korban mati dan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kepala Lapas Pekanbaru Frans Elias Nico mengatakan, keempat napi hukuman mati tersebut yakni AP (Andi Paula) dan Candra Purnama (CP) kasus perampokan yang menyebabkan korbannya mati. Serta napi narkoba sabu seberat 46,56 kg inisial NHK (Ng Huk Kwan) alias Jimmy dan napi ganja 8 ton AI (Ar Ibrahim).
"Keempat napi itu sudah putusan inkrah hukuman mati dan tinggal menunggu jadwalnya," ujar Nico, Senin (01/08/16).
Dikatakan Nico, kapasitas Lapas kelas II A Pekanbaru yang dipimpinnya hanya 771 orang. Sementara saat ini dihuni sebanyak 1.485 orang narapidana.
Artinya, melebihi kapasitas sebanyak 2 kali lipat. Selain itu, dari catatan Lapas Pekanbaru, ada 73 orang narapidana korupsi dengan berbagai macam lamanya hukuman termasuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan ajudannya Said Faisal.
Sedangkan napi seumur hidup, sebanyak 19 orang termasuk DW teman dari CP dan AP kasus perampokan dan pembunuhan.
"Untuk hukuman mati, dapat dilakukan perubahan pidana setelah menjalankan hukuman sepuluh tahun dan berkelakun baik. Sedangkan untuk napi seumur hidup, perubahan pidana dapat diajukan setelah menjalankan hukuman lima tahun dan berkelakuan baik," ucap Nico. [red]

