Polisi ciduk penjual sabu ke kalangan buruh tani di Rohul

Polisi ciduk penjual sabu ke kalangan buruh tani di Rohul

Beritariau.com, Rohul - Satuan Reserse Narkoba Polres  Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap seorang warga bernama Danu (29) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara. Sedikitnya 6 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

Kepolisian menyatakan, penangkapan itu dilakukan dari hasil laporan masyarakat. Kasat Narkoba AKP Dasril langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya, pada Rabu pagi, Danu berhasil ditangkap.

"Diamankan 6 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam beberapa paket. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp6 Juta. Kemungkinan hasil dari penjualan,” kata Dasril.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Danu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Kisaran (Sumut).

Menariknya, Danu juga mengaku sebagian besar pelanggannya merupakan buruh tani perusahaan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. [red]‎