Eits! Temuan pemakaian dana Rp4,2 milyar di Dishut Kampar ini diincar Polisi

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Sedikitnya Rp4,2 milyar lebih dana anggaran yang digunakan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar pada tahun 2014 tak dapat dipertanggungjawabkan. Laporan penggunaan dana dalam 41 item kegiatan itu, tak tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dari salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dari dana sebesar Rp 4.286.070.573 yang tak dapat dipertanggungjawabkan, yang paling besar adalah pos kegiatan Pemberantasan Illegal Logging yakni Rp785.645.850. Kemudian dana kegiatan Inventarisasi dan Penanganan Kawasan Hutan Tidak Prosedural sebesar Rp317.334.106. Ada juga kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem sebesar Rp290.974.280.
Bahkan, pemakaian dana Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebesar Rp269.430.850, juga tak jelas. Belum lagi, dana Pengembangan Pengujian dan Pengendalian Hasil Hutan sebesar Rp225.331.618, juga tak ada dilaporkan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Helmi Syukra, Rabu (3/8/2016) siang irit bicara. Namun, Ia mengaku, temuan dalam LHP itu tak sejalan dengan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pihaknya menilai, pemahaman Bendahara Pengeluaran terhadap tugas dan tanggung jawabnya belum optimal. Tugas dan tanggung jawab itu, lanjutnya, dalam hal menyusun bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
Atas temuan ini, Inspektorat merekomendasikan agar Kepala Dishut Kampar M Syukur dan Bendahara Dinas Dedi Gusman segera menindaklanjuti temuan tersebut. Ia pun tak tahu sejauh mana pihak Dishut Kampar menyikapi temuan itu dengan mengembalikan dana yang tercatat itu ke kas pemda.
"Sampai sekarangnya, kayaknya masih sebagian," kata Helmi.
Ia membeberkan, saat ini, temuan itu sedang ditangani penegak hukum. Ia menolak berkomentar soal indikasi mengandung tindak pidana korupsi itu.
Sebelumnya diberitakan, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Dishut Kampar.
Sayangnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polisi mengaku masih mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket, red) untuk mendalaminya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (15/06/16) mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saat ini, kasusnya masih pulbaket. Ya berkaitan dengan itu (anggaran karhutla)," katanya.
Menurut Guntur, penyidik sudah mendatangi kantor Dishut Kampar untuk meminta data secara langsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan unsur tindak pidana korupsi dalam dinas itu.
"Dugaan korupsi ini terkait penggunaan APBD di instansi itu. Mudah-mudahan kita mendapat petunjuk," kata dia.
Diduga, korupsi itu bermotif penggunaan anggaran dalam bentuk pinjaman. Namun tidak dapat dikembalikan.
Untuk menutupi defisit, uang dikembalikan dengan cara memotong dana SPPD. Selain itu, ada juga kegiatan yang anggarannya tidak dikeluarkan. Seperti, anggaran pemberantasan Kebakaran Lahan dan Hutan. [red]

