Kembalikan duit negara, tersangka korupsi Genset di Pekanbaru tetap diproses hukum

Kembalikan duit negara, tersangka korupsi Genset di Pekanbaru tetap diproses hukum

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - P‎engadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Stadion Rumbai, dengan terdakwa Andri Putra, Kamis (04/08/16).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Amin SH, Nuraini Lubis SH dan Fuji Dwi Jona SH, menghadirkan saksi ahli dari BPKP Riau, Muhammad Rianto.

Sedangkan terdakwa Andri Putra yang didampingi pengacaranya, R Desril SH telah mengembalikan kerugian negara atas perbuatan dugaan korupsi tersebut sebesar Rp441.000.000.

Dalam keterangan ahli pengadaan tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar lebih untuk proyek itu.

"Anggaran untuk pengadaan alat tersebut atau nilai kontrak sebesar Rp1.835.725.000," ujar Muhammad Rianto dihadapan hakim dan terdakwa.‎

Menurut Rianto, berdasarkan hasil audit pihaknya, seharusnya yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Merapi milik Amir Syarifudin (telah divonis bersalah selama 1 tahun dalam perkara yang sama).

"Seharusnya yang mengerjakan itu Amir. Karena Amir tidak punya anggaran, proyek ini dialihkan ke Andri Putra (terdakwa)," kata Rianto.

Namun, Rianto mengatakan perbuatan keduanya (Amir dan Andri) yang melakukan pengalihan pekerjaan proyek ini tetap saja tidak dibenarkan secara hukum.

"Proyek ini kan pemenangnya Amir. Tetapi dialihkan ke Andri Putra. Ini tidak dibenarkan," terang Rianto.

Hingga akhirnya pekerjaan proyek yang dialihkan tersebut tidak selesai. Namun anehnya, meskipun pekerjaan tersebut tidak selesai, tetapi proses pembayaran tetap dibayarkan.

"Yang dibayarkan hanya 27 persen dari nilai kontrak. Nilainya sebesar Rp441 juta lebih. Jadi tidak semua dibayarkan. Ini yang menjadi kerugian negara," ucap Rianto.

Terkait dengan nilai kerugian negara tersebut, dikatakan ahli, pada tanggal 23 Mei 2014, terdakwa Andir telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp427 juta‎ ke kas daerah.

"Untuk saat ini sudah tidak ada kerugian negara," jelas Rianto.

Atas keterangan ahli tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Rinaldi Triandiko SH MH mengatakan, walaupun sudah ada pengembalian kerugian negara, tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tidak bisa dihilangkan, walaupun sudah mengembalikan kerugian negara," ujar hakim Rinaldi.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal pada tahun 2011, Andri Putra mendapat perkerjaan selaku kontraktor pelaksana yang dialihkan CV Merapi milik Amir Syarifudin.

Proyek pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu, ternyata proyek tidak selesai.

Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih. Dalam laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana.

Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin Dalam perkara ini, dua pelaku lainnya yakni, Pardamean (PNS Dispora Riau) dan Amir Syarifudin, pemilik CV Merapi, selaku pemenang tender, telah divonis hakim masing masing setahun penjara.

Atas perbuatannya, Andri Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [red]