Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Dibekuk di Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru — Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak.
Sofyan diamankan di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Ia diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Tim Satgas Tabur berhasil mengamankan terpidana yang telah lama masuk DPO. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada pelaku dan istrinya dalam rentang waktu 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Korban justru menerima dokumen bermasalah, bahkan sebagian sempat ditarik kembali dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak jelas.
Puncaknya terjadi pada 2020, saat korban mencoba menguasai lahan tersebut. Lokasi yang dimaksud ternyata telah dikuasai pihak lain dan dilengkapi portal serta plang kepemilikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp1.125.000.000.
Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Siak sempat memutuskan terdakwa lepas dari tuntutan. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Alih-alih menjalani hukuman, Sofyan justru melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Siak hingga Duri. Hal ini sempat menyulitkan proses pelacakan oleh aparat.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil berkat kerja sama tim.
“Selama pelarian, yang bersangkutan kerap berpindah tempat. Namun akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ditangkap, Sofyan diketahui masih menggunakan identitas aslinya. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dan mengira perkara telah selesai di tingkat pertama.
Kini, terpidana akan segera diserahkan ke lembaga pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya terkait jual beli lahan, serta memastikan legalitas dokumen sebelum melakukan pembayaran. (*)

