Digagalkan Polisi, 29 Calon PMI Ilegal di Dumai Sudah Bayar hingga Rp16 Juta ke Sindikat TPPO

Digagalkan Polisi, 29 Calon PMI Ilegal di Dumai Sudah Bayar hingga Rp16 Juta ke Sindikat TPPO

Beritariau.com, Pekanbaru – Upaya pemberangkatan puluhan pekerja migran ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian di Dumai, Riau. Sebanyak 29 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang diduga mengangkut calon PMI ilegal pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Sungai Sembilan segera melakukan patroli dan penyekatan di sejumlah titik rawan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil di Jalan Raya Lubuk Gaung. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan sembilan orang calon PMI ilegal yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi penampungan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para korban akan dibawa ke sebuah tempat penampungan di kawasan Batu Teritip. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan puluhan calon pekerja lainnya yang tengah menunggu keberangkatan.

Total sebanyak 29 orang berhasil diamankan, bersama tiga orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengatur dan penyedia penampungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa kasus ini memiliki pola yang serupa dengan pengungkapan sebelumnya, yakni perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja secara non-prosedural.

“Modusnya masih sama, korban direkrut, ditampung, lalu dijanjikan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” ujarnya.

Ironisnya, sebagian besar korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah menyetorkan uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang, demi mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi antarjaringan. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Jangan mudah tergiur janji manis. Pastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur agar keselamatan dan perlindungan tetap terjamin,” tegasnya. (*)