103 Napi Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Upaya Penguatan Keamanan dan Pembinaan Warga Binaan

103 Napi Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Upaya Penguatan Keamanan dan Pembinaan Warga Binaan

Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 103 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau sebagai bagian dari upaya penguatan pengamanan sekaligus pembinaan terhadap narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kepala Ditjenpas Riau, Maizar, menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang dipindahkan tersebut berasal dari sejumlah Lapas dan Rutan di wilayah Riau. Mereka termasuk dalam kategori warga binaan yang dinilai memiliki potensi tinggi dalam menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di lingkungan sekitarnya. Selain itu, sebagian di antaranya juga terindikasi terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Menurut Maizar, pemindahan ini bukan semata-mata bentuk hukuman tambahan, melainkan bagian dari strategi pembinaan yang lebih intensif. Nusakambangan dipilih karena dikenal sebagai salah satu lokasi pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi, sehingga diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat sekaligus proses pembinaan yang lebih terarah bagi para narapidana tersebut.

Proses pemindahan dilakukan pada Selasa sore, 21 April 2026, dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan. Para narapidana diberangkatkan secara bertahap dari masing-masing Lapas dan Rutan sebelum akhirnya digabung dalam satu rombongan besar menuju Nusakambangan. Proses ini juga melibatkan koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan wilayah lain di Sumatera yang turut melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi secara bersamaan.

Dari data yang dihimpun, total terdapat 263 narapidana kategori high risk yang dipindahkan dari berbagai wilayah di Sumatera. Namun, Provinsi Riau tercatat sebagai daerah dengan jumlah terbanyak, yakni mencapai 103 orang. Hal ini menunjukkan bahwa Riau menjadi salah satu fokus utama dalam upaya penanganan narapidana berisiko tinggi di kawasan Sumatera.

Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus mencegah potensi gangguan yang dapat terjadi akibat aktivitas narapidana dengan risiko tinggi. Selain itu, pemindahan ini juga diharapkan dapat mendukung program pembinaan yang lebih intensif dan terkontrol, sehingga narapidana dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih baik.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah melalui Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan efektif, khususnya dalam menangani narapidana yang memiliki potensi gangguan keamanan tinggi di wilayah Riau dan sekitarnya. (*)