Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 1.167 Rakit Dimusnahkan

Beritariau.com, Kuansing – Polda Riau melakukan penindakan besar-besaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi sejak awal tahun hingga April 2026, sebanyak 1.167 rakit tambang ilegal berhasil dimusnahkan.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, memimpin langsung operasi yang menyasar 210 lokasi tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing. Penertiban ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.
“PETI telah merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Kami menerapkan pendekatan green policing yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus edukasi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Selain pemusnahan alat tambang, aparat juga mengungkap 29 kasus dengan total 54 tersangka. Polisi turut menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi yang digunakan untuk operasional tambang ilegal, serta menangkap dua pelaku penyelundupan BBM.
Menariknya, penanganan PETI kali ini juga melibatkan lembaga adat dan Dubalang sebagai bagian dari pendekatan kearifan lokal. Langkah ini dinilai efektif untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak merusak lingkungan.
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya tersebut. Pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan sanksi sosial bagi pelaku guna memperkuat efek jera.
Ke depan, penanganan PETI tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar praktik tambang ilegal tidak kembali terulang. (*)

