Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara

Beritariau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22,2 juta batang rokok ilegal hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Unit Pengelolaan Komposting DLHK Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejati Riau, Sutikno, bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicacah hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis, guna mencegah peredarannya di masyarakat.

Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai, di antaranya Luffman Merah, Manchester Royal, dan Marshal Full Flavor, dengan total mencapai 22.298.200 batang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang sehat.

“Pemusnahan ini juga untuk mencegah kerugian negara dan menekan peredaran barang ilegal yang merusak pasar,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut pada pertengahan 2025. Barang tersebut dipindahkan dari kapal tanker di perairan luar dan hendak didistribusikan ke wilayah Riau.

Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai saat penyergapan di wilayah Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir. Petugas mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal, kapal cepat, truk, dan kendaraan operasional lainnya.

Dalam perkara ini, dua pelaku telah divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Kejati Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal serta mendukung upaya pemberantasan melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. (*)