Jaksa ajukan kasasi vonis bebas Hee Eng, terdakwa penggelap panen sagu di Selat Panjang

Jaksa ajukan kasasi vonis bebas Hee Eng, terdakwa penggelap panen sagu di Selat Panjang

ilustrasi

Beritariau.com, Meranti - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hee Eng alias Aing (61), terdakwa kasus penggelapan hasil panen sagu, dalam sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Selat Panjang, Jumat (22/07/16) pekan lalu.

JPU, Hari Mourianto SH, mengatakan, pengajuan Kasasi itu untuk memintakan penilaian Hakim Agung atas vonis bebas yang diberikan Hakim PN Bengkalis yang bersidang di Selat Panjang.

"Ya kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Hari didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Basuki SH, Rabu (27/07/16) kemarin.

Pengajuan kasasi itu, didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, dimana demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.

Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Nantinya Hakim MA yang akan memutuskan. Apakah suatu putusan bebas murni atau bebas tidak murni.

‎Perlu diketahui, pada bulan Mei 2015 lalu, Hee Eng alias Aing dilaporkan oleh Suyanto Dharma ST (30) ke Polres Kepulauan Meranti. Ia dicurigai telah melakukan penggelapan tual sagu saat mengelola kebun sagu milik orang tua Suyanto.

Kecurigaan Suyanto bermula ketika dirinya melakukan kegiatan panen secara langsung pada kebun sagu yang sama di tahun 2015. Saat itu jumlah panen yang diperoleh lebih banyak dan selisih jauh dengan apa yang selama ini dilaporkan Hee Eng saat panen sebelumnya.

"Dilaporkannya tahun 2009 sebanyak 550 batang sagu atau sekitar 5.035 tual, lalu pada tahun 2012 sebanyak 430 batang sagu atau 4000 tual. Sedangkan hasil panen tahun 2015 yang saya urus langsung bisa mencapai 980 batang sagu atau sekitar 9.065 tual," ungkap Suyanto. [red]