Main Qiu Qiu di kebun sawit, 5 warga Kampar diciduk

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - Sebanyak 5 orang warga kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar Riau ditangkap polisi lantaran main judi Qiu Qiu di dalam kebun sawit, Rabu (27/) sekitar pukul 17.00 Wib. Dari lokasi pengerebekan, polisi hanya menyita barang bukti uang Rp 375.000.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik, Kamis (28/07/16) mengatakan, warga yang ditangkap polisi karena kedapatan main judi Qiu Qiu itu yakni Jamri Ramlan (31) Fauzi (29), Khairul Shodikun (26) dan Hasben (29), warga desa Sekijang, dan Teguh Priatno (25) warga desa Kotogaro kecamatan Tapung Hilir.
"Kelima warga itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadi permainan judi Qiu Qiu di lokasi tersebut," ujar Edy.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Edy, anggota Polsek Tapung Hilir langsung mendatangi Desa Sekijang. Setelah sampai di lokasi atau kebun sawit itu, polisi langsung mengamankan kelima pelaku.
"Petugas menemukan barang bukti berupa 5 unit handphone Nokia 210,Nokia 255,Nokia 110,Nokia 1280,BB 9020, serta 7 set kartu domino merk gabuki dan uang tunai Rp 375.000, dalam pecahan 4 lembar pecahan Rp. 50.000, dan 3 lembar pecahan Rp. 20.000, serta 5 lembar pecahan Rp 10.000, juga 9 lambar pecahan Rp.5000, 9 lembar pecahan Rp. 2000, 2 lembar Rp. 1000," kata Edy.
Atas perbuatannya, polisi mengamankan para pelaku ke Mapolsek Tapung Hilir dan menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP.
"Kelima pelaku ditahan guna pengusutan lebih lanjut," ucap Edy. [red]

