"Berbau" korupsi, Kejati Riau incar kasus lahan di TNTN

"Berbau" korupsi, Kejati Riau incar kasus lahan di TNTN

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik dan penguasaan tanah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kampar.

Sebab kasus yang ditangani Kejati Riau ini sempat mangkrak. Namun , kini menjadi salah satu perkara yang menjadi atensi bagian Pidana Khusus Kejati Riau di bawah komando Sugeng Riyanto, dan akan segera dituntaskan. 

Sugeng berjanji akan menuntaskan proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, sebagai tersangka. Kepastian ini diperoleh setelah Penyidik Pidsus Kejati melaksanakan eskpos dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

"Berdasarkan pengendalian yang saya lakukan ada perkara penerbitan SHM di TNTN. Ini kategori lama, yang masuk ke program zero tunggakan. Tahun ini semoga selesai. Penyidikan sudah diyakini ada perbuatan melawan hukum, unsur kerugian negara, dan masuk ranah korupsi," ujar Sugeng, Kamis (28/07/16). 

Menurut Sugeng, alat bukti yang menjerat Zaiful Yusri sebagai pesakita telah cukup. Sugeng mengungkapkan jika penyidik telah menemukan kerugian negara.

"Nilainya sudah ada. Tapi real jumlahnya berapa, ini kita sudah koordinasi dengan BPKP. BPKP sendiri meminta beberapa hal," ucap Sugeng.

Dalam proses permintaan audit perhitungan kerugian negara, BPKP perwakilan Riau meminta penyidik untuk melengkapi sejumlah hal yang diperlukan. Sugeng tengah mempersiapkan hal tersebut.

"Begitu kelengkapan syarat yang dibutuhkan untuk menghitung kerugian negara, maka berkas akan diserahkan ke BPKP untuk dilakukan proses penghitungan," terangnya.

Dalam perjalanan kasus ini, diketahui kalau Zaiful Yusri diduga menerbitkan SHM di areal TNTN seluas sekitar 500 hektar. Sertifikat ini dinilai unprosedural, dan berada di dalam kawasan TNTN. 

"Ada 500 an hektar sekian. Itu bukan tanah sederhana. Kasusnya besar," pungkas Sugeng.

Dalam kasus ini, Sugeng memberi sinyal bahwa terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang terjadi pada 2003 dan 2004 tersebut. Zaiful Yusri selaku mantan Kepala BPN Kampar yang menerbitkan SHM, juga ada menerima uang dari orang lain. Tujuannya untuk mendapatkan sertifikat tanah untuk legalitasnya.

"Beri kami waktu untuk menuntaskan dan mengembangkan penyidikan agar komprehensif. Sepanjang alat bukti cukup, tentu orang yang melakukan, dan yang turut melakukan pidana akan kita proses," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2003 sampai 2004. Saat itu, Zaiful Yusri diduga menerbitkan 217 SHM kepada 28 orang penerima.

Ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan

Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah.

Sewaktu menerbitkan SHM, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar.

Namun, hal tersebut dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM.

Dalam kasus ini, Zaiful Yusri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [red]‎