Berkasus, sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru dinonjobkan

Berkasus, sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru dinonjobkan

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 9 orang pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru yang terdiri dari 3 jabatan Kepala Bagian (Kabag) serta 6 lagi diposisi Kepala Sub Bagian (Kasubag), dinon-jobkan. Sebagian diantaranya lantaran tersangkut kasus.‎

"Memang ada yang non job, tapi tentunya melalui kajian. Jadi gini, semuanya ada pertimbangannya," kata ‎Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, ‎Asrizal, Kamis (28/7/16).

Menurutnya, alasan menonjobkan sejumlah ASN itu, lantaran melakukan pelanggaran kedisplinan kepegawaian seperti nikah lagi.‎ Kemudian ada juga karena sedang ditahan dalam kasus hukum. Selain itu ada juga satu ASN yang dikembalikan kejabatan fungsionalnya.

‎Ada pun penempatan jabatan yang dianggap tak sesuai dengan latar belakang seperti halnya yang dialami Sukamdi yang kini menduduki jabatan Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Pelala Bumi meski berlatar pendidikan Sarjana Pertanian, menurut Asrizal, yang penting Sukamdi punya kompetensi, diterima pihak rumah sakit.

‎Selain itu, karena yang bersangkutan juga dinilai punya kemampuan sehingga dipandang tak masalah. Hal itu berbeda dengan dokter atau jabatan tekhnis lainnya yang memang memerlukan keahlian, mesti dilihat apa latar belakangnya.

‎"Pak Sukamdi itu memang sarjana pertanian, dan sekian lama di RS Petala Bumi. Dengan menduduki Kepala TU, jabatan inikan tak spesipik seperti halnya dibidang kedokteran. Yang penting kompetensinya dan diamini pihak rumah sakitnya," kata Asrizal.

Berbeda dengan sejumlah jabatan yang ada di Dinas Bina Marga, menurut Asrizal, diantaranya ada yang memang harus ditata ulang karena tak sesuai dengan disiplin ilmunya.‎

Misalnya ada yang berlatar belakang sarja pertanian, sementara jabatan yang diembanya sangat tekhnis. [red]‎