Ngaku Anggota BNN, Pria di Riau Tinggalkan Tagihan Hotel Rp15 Juta Tak Dibayar

Ngaku Anggota BNN, Pria di Riau Tinggalkan Tagihan Hotel Rp15 Juta Tak Dibayar

Petugas BNNP Riau saat menangkap pria BNN gadungan di Kabupaten Kuansing, Riau, Selasa (14/4/2026).(KOMPAS.COM/Dok. BNNP Riau.)

Beritariau.com, Kuansing - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN. Pelaku diketahui bernama Wawan Setiawan (46), warga Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah aparat menerima laporan dari personel Brimob Polda Kepulauan Riau yang mencurigai aktivitas pelaku di lapangan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Ali Machfud, mengatakan informasi awal berawal dari laporan adanya seorang pria yang kerap mengaku sebagai petugas BNN.

“Informasi awal kami terima dari personel Brimob terkait seseorang yang mengaku sebagai petugas BNN dan menimbulkan kecurigaan di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menginap di salah satu hotel di Kuansing selama kurang lebih dua minggu. Selama menginap, pelaku tidak membayar tagihan yang telah mencapai sekitar Rp15 juta.

Pihak hotel mulai curiga karena pelaku berulang kali mengaku sebagai anggota BNNP Riau untuk meyakinkan pengelola hotel selama masa menginapnya.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu identitas, atribut, serta dokumen yang diduga digunakan untuk memperkuat identitas palsu pelaku.

“Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ali.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku diduga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan lainnya. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

BNNP Riau menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama institusi negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat maupun lembaga. (*)