Polisi Segel 8 Rumah Diduga Sarang Narkoba di Panipahan, Situasi Berangsur Kondusif

Polisi Segel 8 Rumah Diduga Sarang Narkoba di Panipahan, Situasi Berangsur Kondusif

Beritariau.com, Panipahan – Aparat kepolisian menyegel delapan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (15/4/2026).

Langkah ini dilakukan setelah sempat terjadi aksi massa terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Panipahan, Subiarto Tampubolon, menyampaikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat kini mulai berangsur kondusif, meski masih terdapat sejumlah dinamika di lapangan.

“Situasi sudah mulai kondusif, namun masih ada riak tuntutan masyarakat terkait penyegelan rumah yang belum seluruhnya terpasang garis polisi,” ujarnya.

Selain delapan rumah yang telah dipasangi garis polisi, tiga rumah lainnya dilaporkan sempat mengalami kerusakan akibat amukan massa sebelum aparat tiba di lokasi.

Namun demikian, saat proses penyegelan dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi. Seluruh rumah yang diperiksa dalam kondisi bersih dan tidak menunjukkan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ditemukan narkoba saat kami dampingi penyegelan. Kondisinya sudah bersih,” kata Subiarto.

Penanganan kasus ini kini dilanjutkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sementara Polsek Panipahan fokus pada pemulihan situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

Polisi juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah konflik lanjutan.

Aparat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Langkah penyegelan ini diharapkan dapat meredam ketegangan sosial sekaligus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah pesisir Rokan Hilir. (*)