Upaya Penyelundupan ke Tembilahan Digagalkan, Puluhan Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Sebanyak 27 ton lebih bawang merah ilegal dimusnahkan Polda Kepri di TPA Punggur, Rabu, 15 April 2026. (antarafoto)
Beritariau.com, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 27 ton bawang merah ilegal yang sebelumnya diamankan dari perairan Mantang.
Pemusnahan dilakukan di TPA Punggur dengan cara ditanam, setelah adanya penetapan resmi dari pengadilan terkait status barang bukti.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Andyka Aer, menjelaskan bahwa total bawang merah yang dimusnahkan mencapai 27.107 kilogram, terdiri dari ribuan karung dengan berbagai ukuran.
Menurutnya, bawang merah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Kasus ini terungkap saat petugas patroli mencurigai sebuah kapal yang melintas di perairan Mantang pada akhir Februari 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan bawang merah ilegal di dalam kapal tersebut.
“Dari hasil pengungkapan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andyka.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta pasal terkait dalam KUHP.
Sementara itu, pihak karantina mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi prosedur pengiriman bahan pangan, termasuk melengkapi dokumen resmi sebelum distribusi.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran barang ilegal sekaligus menjaga keamanan pangan di wilayah Indonesia. (*)

