Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp71,5 Miliar, Selamatkan Lebih dari 132 Ribu Jiwa

Beritariau.com, Pekanbaru — Polda Riau memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus dengan total nilai mencapai Rp71,5 miliar. Pemusnahan tersebut dipimpin Irwasda Polda Riau, Prabowo Santoso, di Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran, dengan total 10 tersangka yang telah diamankan.
Menurut Prabowo, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat.
“Dari total barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar, dengan jalur distribusi yang melibatkan wilayah Bengkalis dan Pekanbaru sebelum diedarkan ke daerah lain, termasuk Sumatera Selatan. Hasil penyelidikan juga mengindikasikan keterkaitan dengan jaringan internasional.
Dalam pengembangan kasus, salah satu pelaku mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu dengan imbalan belasan juta rupiah. Pada upaya kedua, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika hingga ke level yang lebih tinggi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringan,” tegas Prabowo.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait. (*)

